Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Razia PSK
Belasan PSK dan Pemandu Karaoke Terjaring Razia
Sunday 07 Aug 2011 22:14:11

Beberapa wanita malam yang terjaring razia (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
SERPONG-Belasan wanita pekerja seks komersial (PSK) dan pemandu musik hidup (karaoke) digiring aparat keamanan ke Mapolsek Metro Serpong, Kota Tangerang Selatan. Langkah tegas ini diambil, karena mayoritas wanita berdandan menor tersebut tetap bekerja melayani jasa pemuas seksi, meski sudah ada larangan beroperasi di bulan puasa ini.

“Kegiatan kepolisian ini merupakan bagian dari tindak lanjuti surat pemberitahuan Wali Kota Tangsel, agar tempat-tenpak hiburan malam tidak lagi beroperasi di bulan suci Ramadhan,” kata Kapolsek Metro Serpong, Kompol Heribertus Ompusunggu, Minggu (7/8).

Dari hasil penyisiran ke sejumlah titik lokasi tempat hiburan liar dan prostitusi terselubung seperti di wilayah Alang-alang Buaran, Graha Raya, jalan Raya Serpong. Saat terlihat masih ada yang beroperasi, petugas tanpa kompromi langsung menggelandang.Selanjutnya, setiba di Polsek Metro Serpong, para PSK dan wanita pemandu arena hiburan musik hidup (karaoke) itu, didata serta diberikan pengarahan.

Heribertus menegaskan, jika pada kegiatan berikutnya wanita penghibur tersebut kembali terjaring, mereka bakal di kirim ke panti sosial. “Seharusnya mereka menghormati bulan puasa dan kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi yang terjaring. Kami takkan kompromi lagi untuk razia selanjutnya,” ungka pamen Polri ini.

Dalam kegiatan penertiban itu, selain kafe-kafe yang juga menyuguhkan musik hidup, petugas juga melakukan razia terhadap rumah-rumah petakan yang diduga digunakan sebagai ajang prostitusi. Hasilnya cukup mencengangkan, karena di saat sebagian besar warga melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan ini, mereka malah meakukan kegiatan maksiat yang sudah dilarang pemerintah. Operasi ini pun secara konsisten akan dilakukan aparat hingga menjelang Lebaran.(r17)


 
Berita Terkait Razia PSK
 
• Dirjen Imigrasi Tangkap 32 WNA PSK Ilegal
 
• Razia Cipkon, Polsek Samarinda Ilir Amankan 4 Pekerja THM Tanpa KTP
 
• 6 Wanita PSK dan Satu Hidung Belang Diamankan
 
• Razia Ramadhan, Kepolisian Mendapati Dua Kekasih Tanpa Surat Nikah
 
• Diduga Bocor, Satpol PP Hanya Jaring Beberapa PSK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]