Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Belanda Larang Wanita Bercadar
Saturday 17 Sep 2011 23:08:37

Dua wanita menggunakan cadar di tempat umum (Foto: AP Photo)
AMSTERDAM (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Belanda berencana melarang perempuan Muslim di negara itu menutup wajahnya dengan cadar atau burka di tempat umum.

Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, seperti dikutip situs berita BBC, mengatakan bahwa rencana pelarangan penggunaan burka itu untuk melindungi nilai-nilai dan budaya yang berlaku di negara itu. Proposal rencana kebijakan ini akan dikirim ke badan penasihat pemerintah sebelum dibawa ke parlemen.

"Pemerintah yakin pengenaan penutup wajah yang hampir menyeluruh itu bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat, di mana orang dikenali oleh wajahnya. Penutup wajah seperti burka juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan antara lelaki dan perempuan," demikian pernyataan resmi pemerintah, Jumat (16/9) waktu setempat.

Sejumlah laporan menyebutkan rencana Pemerintah Belanda terkait burka ini mencerminkan pengaruh politisi sayap kanan, Geert Wilders, yang dikenal anti Islam dan imigran.

Wilders bersama partainya termasuk barisan partai koalisi yang menyokong pemerintahan Perdana Menteri Mark Rutte. Selain berencana melarang burka, Pemerintah Belanda akan memperketat aturan bagi imigran serta orang-orang asing yang hendak menjadi warga negara Belanda.

Belanda selama ini dikenal sebagai negara yang relatif longgar terkait masalah imigran. Di Eropa, Belgia dan Prancis sebelumnya telah melarang warga Muslim mengenakan burka di tempat umum. Kemungkinan kebijakan ini akan diterapkan negara Eropa lainnya.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]