Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Palestina
Bela Palestina, Anwar Abbas Ajak Umat Boikot Produk Berafiliasi Israel
2021-05-14 14:05:35

JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menyerang pribumi Palestina yang sedang beribadah damai di Masjid Al-Aqsha Yerusalem, kelompok penjajah Israel meluaskan serangan dengan menyerang bangunan dan tempat tinggal penduduk di wilayah Gaza dengan pesawat tempur.

Dilansir Aljazeera, Kamis (13/5), Kementerian Kesehatan Gaza menyampaikan setidaknya hingga telah ada 84 orang tewas akibat serangan Zionis tersebut. 17 Korban tewas di antaranya adalah anak-anak.

Menanggapi kejadian itu, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mendorong negara melawan dengan cara pemutusan hubungan diplomatik. Bagi warga muslim, Anwar mengajak masyarakat untuk melakukan boikot total terhadap produk yang terafiliasi dengan kelompok Zionis.

"Serta memboikot semua bentuk transaksi dan perdagangan dengan negara penjajah dan teroris tersebut agar pemerintah Israel sadar dan menghormati hak orang lain, terutama hak dari rakyat dan bangsa Palestina," ujarnya, Rabu (12/5).

Dunia Islam menurut Anwar sepatutnya menyatukan suara untuk melawan cara Zionis yang justru merupakan akar lahirnya rantai panjang kekerasan dan dunia yang tidak damai.

"Cara-cara (Zionis) seperti inilah yang mengundang lahirnya tindakan radikalisme dan terorisme sebagai respon dan cara yang bisa mereka lakukan untuk membalas dendam atas kesakitan, kematian, dan ketidakadilan yang mereka terima," ujar Anwar.

Dengan dasar tersebut, sambung dia, jika dunia ingin tetap aman dan jauh dari tindak radikalisme dan terorisme, maka harus ada upaya dari internasional dalam mengakhiri penjajahan Israel atas Palestina. Khususnya, segala bentuk kekerasan di Baitul Maqdis atau Kota Yerusalem secara keseluruhan.

"Israel di samping dia sudah merampok dan merampas tanah dari rakyat Palestina, mereka juga telah mengekang kebebasan umat Islam Palestina untuk beribadah," ucap Anwar.

"Hal ini jelas tidak bisa kita terima dan tidak bisa kita biarkan. Untuk itu, umat Islam di seluruh dunia harus bersatu dan tidak boleh tinggal diam," tegas Anwar.(muhammadiyah/bh//sya)


 
Berita Terkait Palestina
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
 
Terekam, Biadabnya Tentara Israel Rayakan Kehancuran RS Indonesia
 
Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
 
Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
 
Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]