Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Michael Jackson
Bekas Rumah Michael Jackson Senilai US$100 Juta Dijual
Monday 01 Jun 2015 00:37:06

Neverland sebelumnya memiliki kebun binatang, taman hiburan dan tempat pemadam kebakaran.(Foto: Istimewa)
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Tempat tinggal Michael Jackson, Neverland, dijual seharga US$100 juta atau Rp1,3 triliun, lapor Wall Street Journal. Kompleks peternakan di Santa Barbara, California, Amerika Serikat tersebut sebelumnya memiliki kebun binatang, taman hiburan dan tempat pemadam kebakaran.

Sebagian besar dari hal ini sudah tidak ada, yang tersisa adalah jam tanaman bunga dan rel kereta.

Jacko membeli rumah tersebut pada tahun 1987 seharga US$19,5 juta tetapi penyanyi itu kemudian kesulitan membayarnya.
Sebuah perusahaan investasi kemudian membantunya sehingga Neverland tidak perlu dilelang.

Tempat itu sekarang bernama Sycamore Valley Ranch dan telah dibangun kembali sejak Jackson meninggal pada tahun 2009.
Tanah seluas 1.100 hektar di 5225 Figueroa Mountain Road tersebut sekarang dijual Sotheby's dan Hilton & Hyland.

Agen perumahan memperingatkan para penggemar Jackson, yang berharap dapat melihat bagian dari sejarah kehidupan Michael, bahwa setiap orang ingin masuk harus melewati "pemeriksaan seksama".

"Kami tidak akan memberikan tur," kata Suzanne Perkins dari Sotheby's International Realty kepada Wall Street Journal.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Michael Jackson
 
Kasus Pelecehan Seksual oleh Michael Jackson Kandas
 
Paris Jackson, Putri dari Michael Jackson Jadi IMG Models
 
Joseph Fiennes akan Perankan Michael Jackson
 
Bekas Rumah Michael Jackson Senilai US$100 Juta Dijual
 
Rumah Michael Jackson Segera Dijual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]