Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus penggelapan Pajak
Bekas Atasan Gayus Divonis Dua Tahun Bui
Wednesday 05 Oct 2011 16:30:27

Terdakwa Bambang Heru Ismiarso (Foto: Ist)
JAKARTA (BertaHUKUM.com) – Terdakwa Bambang Heru Ismiarso divonis dua tahun penjara penjara. Mantan Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Kemenkeu ini dinyatakan terbukti bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi, saat memeriksa pelimphan berkas keberatan pajak yang ditangani Gayus Halomoan Tambunan atas PT Surya Alam Tunggal (SAT).

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Djufriadi dalam persidangan tersebut yang berlangsung di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/10). Selain pidana badan, majelis menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Berdasarkan pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Bambang terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri, porang lain dan koorporasi. Hal ini dilakukannya, saat melakukan penelitian permohonan keberatan pajak dari PT SAT atas surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Pasal 16 D tahun 2004 dan Surat Ketetapan Pajak (STP) PPN Pasal 16 D tahun 2004. Atas perbuatannya itu, negara dirugikan Rp 570,9 juta, karena ada pihak lain dan perusahaan yang dia perkaya.

Dalam menangani kasus pajak ini, terdakwa Bambang telah memberikan persetujuan hasil penelitian dari tim penelaah keberatan PT SAT, tanpa mengindakan surat edaran Dirjen Pajak Nomor SE-68/PJ/1993 tertanggal 22 Desember 1993 tentang petujuk pelaksanaan pasal 16, pasal 26 dan pasal 36 KUP pada angka 2 butir 3. Perbuatannya itu tidak profesional.

Ia pun terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 36 a UU Nomor 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Menanggapi putusan ini, terdakwa Bambang Heru Ismiarso menyatakan keberatan. Namun, melalui tim kuasa hukum, akan pikir-pikir dengan putusan ini. Pihaknya pun belum dapat menetukan langkah hukum lanjutan, berupa banding. Sikap serupa disampaikan JPU yang juga menyatakan pikir-pikit soal putusan ini.(inc/spr)


 
Berita Terkait Kasus penggelapan Pajak
 
Kejaksaan Periksa Gayus Sebagai Saksi Untuk Kasus DW
 
Kejagung, Istri HI Bisa Jadi Tersangka
 
Bekas Atasan Gayus Divonis Dua Tahun Bui
 
Gayus Terancam Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]