ACEH, Berita HUKUM - Bea dan Cukai Lhokseumawe, diduga bermain mata dengan perusahaan importir yang tidak dilengkapi dengan dokumen importasi.
Para pemain menggunakan akses pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, Aceh, diduga dengan menggunakan kapal KM Tanjong Harapan untuk memuluskan aktifitasnya. Bahkan kegiatan ilegalnya tidak tersentuh hukum.
Informasi yang diterima BeritaHUKUM.com, dua pekan lalu Kapal yang tidak teregistrasi di Bea Cukai itu bersandar di pelabuhan Krueng Geukuh, diduga membawa barang berupa kacang-kacangan dan alat-alat elektronik. Tapi, kapal itu mengapa bisa melakukan bongkar barang di pelabuhan umum untuk di bawa ke Medan dan Jakarta.
Sementara kata sumber menyebutkan, Bea Cukai Lhokseumawe juga cenderung mempersulit bagi importir, yang memiliki kelengkapan dokumen di bidang importasi.
Petugas Bea Cukai Lhokseumawe, Sofyan, yang dikonfirmasi BeritaHUKUM.com, Selasa (4/2) mengatakan bahwa, KM Tanjong Harapan dibebaskan setelah melakukan registrasi NIK, meskipun sebelumnya sempat ditahan karena NIK sudah mati.
Dia menjelaskan, setiap importir yang tidak melakukan regitrasi NIK, maka tidak diizinkan melakukan importasi, hal itu berdasarkan Perdirjen nomor P-21/BC/2011.
Dia menambahkan, bahwa KM Tanjong Harapan berlabuh di Krueng Geukuh tidak membawa sejenis barang elektronik. Selain itu, Bea Cukai juga tidak pernah mempersulit para importir yang ingin melakukan importasi, selama memenuhi izin sebagai importir.
Menanggapi hal itu, Humas PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Mufti Rahman mengatakan kapasitas Pelindo hanya melayani atau menyediakan tempat untuk kapal berlabuh. Menurutnya untuk urusan kelengkapan dokumen kapal ataupun syarat-syarat importir dan pengawasan maupun penindakan itu adalah wewenang Bea Cukai.
"Kami tidak tahu menahu jika ada kapal yang tak berdokumen," katanya.
Meskipun begitu, Mufti meminta kepada wartawan agar tidak terlalu mengekspos berlebihan, sebab akan berdampak terhadap ekspor-impor di Aceh.
"Beritakanlah yang sifatnya membangun," pintanya.(bhc/sul) |