Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pajak Kendaraan
Bayar Pajak Tanpa Denda Berakhir Hari Ini
Saturday 27 Oct 2012 12:49:05

Ilustrasi, STNK, BPKB Kendaraan (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diberlakukan sejak Rabu (10/10) lalu.

Nah, Bagi anda yang mempunyai kendaraan roda dua dan roda empat hendaknya dengan segera melakukan kewajiban anda untuk membayar pajak. Karena hari ini, Sabtu (27/10) adalah kesempatan terakhir anda untuk membayar pajak tanpa denda dari pihak kepolisian.

"Iya hari ini adalah hari terakhir pembayaran pajak kendaraan tanpa denda, karena tanggal 28 Oktober besok, itu jatuh pada Hari Minggu. Dan Hari Minggu kita tutup/libur," ujar Kepala Samsat DKI Jakarta Selatan, AKP Yogie, Sabtu (27/10).

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak (denda sanksi administrasi) kendaraan bagi yang pajak kendaraannya menunggak hingga tahun 2011. Tidak hanya mendapat penghapusan denda, wajib pajak juga diberikan potongan pokok PKB sebesar 25 persen setiap tahunnya. Misalnya, pokok PKB Rp 200 ribu, hanya dibayar Rp 150 ribu saja.

"Aturan tersebut hanya berlaku pada tanggal 28 September sampai dengan 28 Oktober, dan hari ini adalah hari terakhirnya. Dan supaya agar bisa dibayar dengan secepatnya," kata Yogie.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 77 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang pemberian pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta penghapusan sanksi administrasi, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 134 Tahun 2012 tanggal 19 September 2012 tentang perubahan atas Pergub No 77 Tahun 2012.

Selain mendapatkan keringanan dalam membayar pokok PKB dan juga penghapusan denda PKB, wajib pajak juga mendapatkan kabar gembira lainnya. Wajib pajak yang hendak mengganti nama kepemilikan kendaraannya nantinya tidak akan dikenakan Bea Balik Nama (BBN).

Dan untuk BBN sendiri akan dikurangi sebesar 100 persen dari pokok BBN-KB atau dihapus. Ini juga berlakunya hanya sampai dengan tanggal 28 Oktober 2012.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Pajak Kendaraan
 
Bayar Pajak Tanpa Denda Berakhir Hari Ini
 
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Tanggal 10-28 Oktober 2012
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]