Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Bawaslu Audiensi ke MK
Sunday 18 May 2014 01:25:57

Ilustrasi, Gedung kantor Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta Pusat.(Foto: BH/biz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menjelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk PHPU legislatif ini melakukan audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (16/5). Ketua Bawaslu Muhammad disambut langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dengan didampingi Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar di Ruang Delegasi MK.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad mengungkapkan pertemuan ini sangat dibutuhkan Bawaslu terkait mekanisme pemberian keterangan yang akan dilakukan oleh Panwaslu dalam sidang sengketa Pemilu. “Apakah akan sama mekanisme pemanggilan Panwaslu pada PHPU Pileg ini dengan Pemilukada? Karena kami harus mempersiapkan diri,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Hamdan mengungkapkan setelah melakukan verifikasi dan validasi, jumlah perkara yang diperoleh MK diketahui sejumlah 765 perkara. Penambahan perkara ini bukan dikarenakan adanya permohonan baru, namun Hamdan menjelaskan, karena sebelumnya gugus tugas MK berfokus pada dasar (posita) permohonan. “Setelah dikroscek dengan petitum, maka diperoleh jumlah 765 perkara atau 765 dapil. Tapi kami belum mengetahui apakah jumlah tersebut tumpang tindih atau tidak. Karena jika iya, maka jumlah akan berkurang,” tuturnya.

Sedangkan mengenai keterangan yang dibutuhkan dari Panwaslu, Hamdan mengungkapkan MK akan memanggil Panwas yang bersangkutan melalui Bawaslu. Selain itu, lanjut Hamdan, MK akan mempersiapkan petugas penghubung guna memudahkan komunikasi dengan Bawaslu terkait persidangan PHPU Tahun 2014. “Nanti akan dibentuk LO umtuk menghubungkan MK dengan Bawaslu. Kami akan memberikan permohonan dibuka di website MK,” ujarnya.(Lulu Anjarsari/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]