Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kemenkeu
Bawa Uang Rp100 Juta ke Luar Negeri, Warga Wajib Lapor Bea Cukai
Wednesday 24 Dec 2014 17:43:05

Konferensi pers Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono pada, Selasa (23/12) kemarin di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta.(Foto: Hadi)
JAKARTA, Berita HUKUM - Warga Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri dengan pesawat terbang dan membawa uang sedikitnya Rp100 juta wajib melapor kepada petugas Bea Cukai di bandara. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono pada, Selasa (23/12) kemarin di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta.

Selain uang tunai, penumpang yang membawa instrumen pembayaran lainnya seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar atau bilyet giro ke luar wilayah Republik Indonesia senilai Rp100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, juga wajib melaporkannya kepada petugas Bea dan Cukai.

Jika tidak melapor, lanjutnya, yang bersangkutan akan ditangkap petugas Bea Cukai dan dikenai sanksi administrasi sebesar 10 persen dari uang yang dibawa. Ia menambahkan, hal tersebut dikarenakan mulai tahun ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapatkan tambahan tugas dari Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK). “Aturan tersebut sudah diserahkan dari BI dan PPATK kepada kami,” ungkap Dirjen Bea dan Cukai dalam keterangannya.(wa/kemenkeu/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kemenkeu
 
PPATK Harus Ungkap Transaksi Mencurigakan di DJP dan Kemenkeu
 
Terlambatnya Transfer Daerah, BKD Sarankan DPRD Oku Timur Datang Ke Kementerian Keuangan
 
Kemenkeu Terbitkan ORI 013 sebesar Rp19,691 Triliun
 
Sri Mulyani: Tren Kesenjangan di Indonesia Memburuk
 
Inilah Organisasi Baru Kementerian Keuangan Sesuai Perpres No. 28 Tahun 2015
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]