Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Didepan Gedung KPK
Bawa Tikus dan Ular, GEMASS Tagih Janji KPK
Friday 22 Feb 2013 13:23:32

Koordinator lapangan (korlap) demo yang juga warga Muara Enim, Usman Fitriansyah saat mambawa ular dan tikus ke gedung KPK, Jum'at (22/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gerakan Generasi Masyarakat Sumatera Selatan (GEMASS) kembali melakukan aksi unjukrasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/2). Aksi ini adalah ketiga kalinya. Kali ini, GEMASS menagih janji KPK untuk memproses Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Muzakir Sai Sohar. Di aksi ketiganya ini, GEMASS membawa ular sawah/piton loreng, serta tikus. Itu sebagai himbauan pada lembaga pimpinan Abraham Samad ini agar bisa seperti binatang itu.

Maksudnya, agar KPK bisa seperti ular yang bisa melilit mangsa yang besar alias menghabisi koruptor kelas kakap. Sementara tikus dilambangkan binatang kecil yang akan menghabisi mangsanya. Untuk itu, GEMASS berharap, biarpun ada korupsi kecil, KPK juga bisa memberantas. Dalam aksinya, GEMASS membawa bukti-bukti tambahan baru tentang adanya Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

Bukti yang dibawa adalah akte notaris No. 03 tanggal 19 Juni 2012 tentang jual beli saham PT Unitrade Daya Mandiri (PT UDM). Akte notaris Shaelendra Prabu Yuda yang beralamat di Jl. Perwira No. 1 depan kantor bupati muara Enim No 02 tanggal 25 Juli 2012 pernyataan tentang Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Unitrade Daya Mandiri srta akte notaris No. 02 tanggal 08 Nopember 2012 yang menyatakan kepemilikan saham mayoritas bapak Munandar Saisohar Bin Saisohar sekitar 54 menurut investogasi GEMASS.

"Mereka yang terlibat dalam jual beli saham tersebut bahwa sewaktu proses jual-beli saham tersebut tanggal 19 Juni 2012 bahwa PT UDM belum mendapat ijin ekspolorasi dan adanya bukti akte notaris ini menunjukkan bahwa Kabupaten Muara Enim dijual dan dijadikan sapi perahan oleh keluarga pejabat khusunya Bupati Muzakar Saisohar," tulis GEMAS di Press Realease-nya.

Ada 13 perusahaan yang dilaporkan GEMASS pada KPK. 13 perusahaan itu Bupati Muara Enim diduga mengeluarkan ijin fiktif. Karena adanya suap menyuap itu, negara diperkirakan rugi Rp. 100 miliar. "Kami membawa ular sebagai tanda KPK harus bisa melilit kasus besar dan kami bawa tikus, binatang kecil yang menghabiskan," kata koordinator lapangan (korlap) demo yang juga warga Muara Enim, Usman Fitriansyah.

13 perusahaan yang dilaporkan adalah:

1. Daya Jaya Raya
2. PT Persada Nusantara Lestari
3. Sekar Abadi Nusantara
4. Abadi Buana Lestari
5. Anugerah Sumber Cahay
6.Bara Enim Perkasa
7. Bumi Batu Selaras
8. Citrabara Indonesia Abadi
9. Swi Batu Selaras
10. Grahetsya Bina Daya
11. Harapan Kalimantan Jaya
12. Triananta Mitra Persada
13. Unitrade Daya Mandiri.(bhc/din)


 
Berita Terkait Demo Didepan Gedung KPK
 
KPK Harus Segera Panggil Kemenko PMK, Menteri Puan!
 
AKU KPK Dukung Penuh KPK Berantas Kasus APBD Riau 2015
 
AMPAK Demo Terkait Dugaan Kasus Pembelian Sumur Minyak di Malaysia
 
AMPT Demo Desak KPK Periksa Ichwanul Idrus Dirut LPPNPI
 
AKRAB Demo KPK Tuntut Kasus Korupsi Setya Novanto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]