Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pailit
Batavia Air Pailit, Komisi V DPR Minta Utamakan Pengembalian Tiket Masyarakat
Friday 01 Feb 2013 09:10:23

Wakil Ketua DPR, Mulyadi saat diwawancarai wartawan, di Gedung Nusantara DPR RI, Kamis (31/1).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi perhubungan meminta Batavia Air segera mengembalikan uang tiket masyarakat pengguna angkutan udara tersebut, agar tidak ada pihak yang dirugikan paska pailitnya Batavia Air.

"Yang penting kepentingan masyarakat harus didahulukan, kedepan kita akan tanya ke Menteri Perhubungan agar memberikan penjelasan kepada DPR RI," ujar Wakil Ketua DPR Mulyadi kepada wartawan, di Gedung Nusantara DPR RI, Kamis (31/1).

Menurut Mulyadi, Batavia air itu hanya memiliki lima pesawat dan sisanya leasing. "Ini harus tertata karena didalam bisnis penerbangan yang harus dipentingkan yaitu kemampuan finansial juga manajemen yang baik," ujarnya.

Dia menambahkan, sampai saat ini Menteri Perhubungan belum melaporkan kasus pailitnya Batavia Air karena ini menyangkut kepentingan masyarakat seharusnya segera dilaporkan kepada Komisi V DPR.

Sebagaimana diketahui, berakhirnya operasional Batavia Air itu karena adanya permohonan pailit oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap Batavia Air.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No.77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.(si/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pailit
 
PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services Dinyatakan Pailit Usai Proposal Perdamaian Ditolak Mayoritas Kreditur
 
Paprik Pupuk PT MGI Surabaya Jatim Terancam di Pailitkan, Apabila Tak Bisa Bayar Hutang
 
Buruh Minta Atensi Kapolri Usut Tuntas Dugaan Keterangan Palsu Putusan Pailit CV 369 Tobacco
 
Kasus Hotel Aston Bali Bukti Masih Maraknya Mafia Kepailitan di Indonesia
 
Tak Mengaku Punya Hutang, Tapi Pernah Bayar Hutang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]