Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Google
Batasan 'Attachment' Incoming Mail Gmail Naik 2 Kali Lipat
2017-03-04 09:50:42

Ilustrasi. simbol Gmail.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Layanan Gmail besutan Google selama ini membatasi ukuran file attachment yang bisa diterima lewat e-mail maksimal sebesar 25 megabyte.

Belakangan, raksasa internet tersebut diketahui meningkatkan batasan itu hingga menjadi dua kali lipat lebih besar.

"Mulai hari ini (1 Maret 2017), Anda akan bisa menerima e-mail berukuran hingga 50 megabyte secara langsung," tulis Google dalam sebuah posting blog berisi pengumuman.

Meski demikian, peningkatan batas ukuran file attachment dimaksud hanya berlaku untuk e-mail masuk saja (incoming mail).

Batas attachment yang bisa dikirim lewat Gmail tetap bertahan di angka 25 megabyte seperti sebelumnya, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Digital Trends, Sabtu (4/3).

Artinya, pengguna mesti menggunakan provider e-mail lain yang apabila ingin mengirim attachment berukuran lebih dari 25 megabyte.

"Batasan ukuran file yang dikirim tetap 25 megabyte. Anda bisa juga memakai Google Drive untuk mengirim attachment yang lebih besar," lanjut Google.

Google Drive mendukung ukuran file hingga 5 terabyte. Layanan ini akan otomatis digunakan saat pengguna Gmail ingin mengirim attachment berukuran lebih dari 25 megabyte.

Perlu ditambahkan bahwa batasan 25 megabyte dan 50 megabyte untuk incoming mail berlaku untuk ukuran total dari seluruh file attachment dalam sebuah e-mail.(oik/kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait Google
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
 
Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
 
Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
 
Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
 
Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]