Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Batan
Batan Sebut Reaktor Siwabessy Tulang Punggung Radioisotop Nasional
2016-08-24 18:53:48

Tampak Reaktor riset RSG -GAS milik Batan yang beroperasi di kawasan Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan.Foto: BH /rar)
TANGERAG SELATAN, Berita HUKUM - Ada cara lain agar teknologi nuklir dapat bermanfaat. Cara tersebut dilakukan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melalui produksi radioisotop demi kepentingan masyarakat indonesia, pun termasuk industri kesehatan.

Radioisotop, oleh Batan diproduksi melalui Reaktor riset Serba Guna G.A Siwabessy atau RSG-GAS. Seiring perjalanan sejak resmi beroperasi 20 Agustus 1987, RSG-GAS telah memproduksi berbagai jenis radioisotop, khususnya yang sangat menunjang untuk kegiatan Radiodiagnostik diberbagai rumah sakit di indonesia.

"Bisa kami sampaikan bahwa manfaat yang paling utama dari reaktor riset ini adalah ikut menunjang ketersediaan radioisotop nasional. Bahkan sejumlah negara di Asia dan Eropa pun mengandalkan ketersediaan radioisotop yang dihasilkan oleh Batan. Karenanya ada banyak manfaat yang bisa dikelola dari teknologi nuklir," papar Kepala Batan, Prof. Djarot Wisnubroto, Selasa (23/8) pada pewarta BeritaHUKUM.com.

Hanya saja dalam aplikasi bisnis radioisotop, Batan tidak diperkenankan berbisnis karenanya, aplikasi bisnis radioisotop dapat melalui PT Inuki, salah satu badan usaha milik Kementerian BUMN.

Adapun untuk kepentingan nasional, radioisotop diperuntukan bagi 12 rumah sakit dan bagi sistem ekpor, radioisotop biasa dipesan oleh Thailand, Jepang, Malaysia, China.(bh/rar)


 
Berita Terkait Batan
 
Legislator PKS Nilai Tahun 2021 Masa Suram Pembangunan Riset Nasional
 
Pemerintah Diminta Tidak Bubarkan BATAN dan LAPAN
 
Ledakan Terjadi Saat Simulasi Kecelakaan Mobil Pembawa Radioaktif Bocor
 
Batan Sebut Reaktor Siwabessy Tulang Punggung Radioisotop Nasional
 
BATAN Mulai Bangun Prototipe Iradiator Gamma di Puspitek Serpong
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]