Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Batalyon Dhira Brata Akabri 1990 Sumbang APD 500 Unit ke RS Brimob dan Setukpa Sukabumi
2020-04-28 03:37:24

Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Edy Mubowo mewakili Batalyon Dhira Brata Akabri 1990 menyerahkan bantuan berupa APD.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1990 atau Batalyon Dhira Brata memberikan bantuan berupa Alat Pelindung Diri (APD) kepada tenaga medis percepatan penanganan pandemi virus corona atau covid-19, salah satunya yang berada di RS Brimob dan Setukpa Sukabumi.

Bantuan yang diberikan dalam rangka 30 tahun pengabdian itu diserahkan langsung oleh Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Edy Mubowo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4).

Edy mengatakan, bantuan APD guna membantu pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 ini berupa 200 set APD lengkap untuk RS Brimob dan RS Setukpa Sukabumi.

"Bantuan APD dan tentunya barang-barang ini akan sangat berguna untuk pengamanan petugas saat membantu menangani pasien Covid-19," kata Edy dalam keteranganya, Senin (27/4).

Bantuan ini, sambung Edy, sebagai bentuk keprihatinan atas kelangkaan alat pelindung diri standar medis di beberapa rumah sakit. Apalagi saat ini tenaga medis sangat membutuhkan alat pelindung diri untuk mencegah penularan virus saat menangani pasien.

"Juga merupakan bentuk dukungan kami bagi para tenaga medis yang sedang berjuang menangani wabah Covid-19," pungkas Edy.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]