Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pemindahan Ibu Kota
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
2026-05-21 08:42:51

Ilustrasi. (Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi, dalam pemakaian anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Lantaran sangat besar uang rakyat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah digelontorkan.

"Tidak jadi IKN jadi Ibukota negara, berarti proyek raksasa yang gagal total. Ini artinya, proyek IKN harus diusut satu persatu oleh Kejaksaan Agung," ujar Uchok kepada Harian Terbit di Jakarta, dikutip Rabu, (20/5).

Uchok melanjutkan, karena sudah merugikan keuangan negara, Kejagung harus melakukan terobosan bahwa kegagalan IKN sebagai Ibu Kota, bukan kegagalan kebijakan tapi memang sudah masuk proyek korupsi.

"Ini (IKN) sudah masuk proyek korupsi yang harus diusut secara terang benderang. Sudah tahu, itu lahan IKN tidak cocok untuk Ibu Kota Negara, malahan dipaksakan," tegas Uchok.

Seperti diketahui dalam periode 2022 hingga 2024 realisasi penyerapan APBN untuk pembangunan kawasan Istana Negara, kompleks kementerian, hunian ASN, dan infrastruktur dasar mencapai total Rp75,8 triliun, yakni dengan realisasi terbesar pada tahun 2024 yang mencapai Rp43,4 triliun.

Kemudian dalam periode 2025 - 2029 pemerintah menyetujui pagu anggaran tambahan sebesar Rp48,8 triliun untuk menuntaskan pembangunan kluster yudikatif, legislatif, serta ekosistem pendukung layanan pemerintahan.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak permohonan uji materi yang meminta percepatan perubahan status, sehingga Jakarta tetap menjadi ibu kota sampai Keppres pemindahan disahkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, secara hukum nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun, status fisiknya sebagai ibu kota akan dipertahankan hingga transisi menuju IKN benar-benar rampung melalui ketetapan presiden.(arahkata/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemindahan Ibu Kota
 
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
 
Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
 
Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
 
Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
 
Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]