Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Ganja
Basuki: Ada PNS Terindikasi Pakai Ganja
Thursday 20 Dec 2012 01:22:43

Ilustrasi, Pengamatan tes urine.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta telah menyerahkan hasil tes urine ratusan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama. Sejauh ini, dari hasil tes urine yang dilakukan diketahui ada beberapa PNS yang terindikasi mengonsumsi narkoba.

"BNP DKI Jakarta telah menyerahkan hasil pemeriksaannya. Hasilnya, ada yang terindikasi mengonsumsi ganja. Tapi masih pemula-pemula lah," ujar Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (19/12).

Atas hasil itu, Basuki pun meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membuat peraturan agar PNS DKI tidak melakukan penyimpangan atau melanggar hukum seperti mengonsumsi narkoba. "Positif, dia habis minum obat. Yang lain bersih.

Sekarang yang terindikasi itu masih diselidiki oleh BNP apakah dia bagian dari sindikat atau bukan. Kalau iya terbukti sebagai sindikat, akan langsung kita pecat. Tapi itu juga mesti diurus BKD," katanya.

Pihaknya, kata Basuki, meminta BNP melakukan pemeriksaan rutin kepada PNS di lingkungan Pemprov DKI. Mengenai waktu dan tempat pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada BNP. Menurutnya, hal ini sebagai upaya pencegahan. Bahkan, dirinya pun siap diperiksa kapan pun untuk memberikan contoh pada PNS lainnya.

Kepala Bidang Pencegahan BNP DKI Jakarta, Sapari Hartodiharjo mengatakan pihaknya telah menyerahkan seluruh hasil tes urine kepada Pemprov DKI.

Namun demikian, dirinya enggan menyebut berapa PNS yang positif terindikasi mengkonsumsi narkoba dari hasil tes tersebut. Sebab, hasil tes ini sebagai pencegahan dan permintaan dari Pemprov DKI. "Yang berhak mengumumkan hasil tes ini, Pemprov DKI," kata Sapari.

Pihaknya, kata Sapari, sepakat melanjutkan kerja sama dengan Pemprov DKI untuk melakukan pemeriksaan urine secara rutin kepada jajaran PNS di lingkungan Pemprov DKI. Agar lebih maksimal, pemeriksaan akan dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.(nrt/bhc/brj/rby)


 
Berita Terkait Ganja
 
• Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
• Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
• Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
• Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
• Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]