Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Bansos
Baru 280 Daerah Perbarui DTKS, KPK Minta Validasi Data Penerima Bansos
2020-05-21 03:21:51

JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bantuan sosial terutama terkait dengan masa pandemik Covid-19 di beberapa daerah. Masalah utamanya berkaitan dengan belum ada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbaui di sejumlah daerah.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan baru 280 Pemda yang memperbarui DTKS. Padahal, kata dia, DTKS harus diperbarui oleh dinas sosial setahun dua kali dan bahkan sekarang harus diperbarui empat kali dalam setahun. "Kalau data ini tidak update, orang miskinnya ya itu-itu saja. Padahal tingkat ekonomi warga naik turun, apalagi dimasa pandemik ini," kata Pahala Nainggolan.

Dalam diskusi daring Kawal Dana COVID-19: Sengkarut Bansos, Tata Kelola Anggaran dan Kerawanan Korupsi, pekan lalu, Jumat (15/5), Pahala kembali mengingatkan agar pemerintah menggunakan DTKS dan memastikan validasinya agar tepat sasaran untuk penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

KPK telah mengeluarkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik global Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Adanya Surat Edaran itulah, KPK meminta DTKS dijadikan rujukan untuk penyaluran bansos.

Pahala menjelaskan, ketika keputusan bantuan sosial akan dikeluarkan, seluruh kepala daerah mengungkapkan semua masyarakat yang terdampak akan menerima bansos. Padahal, lanjut dia, kepala daerah bahkan tidak mengetahui jumlah orang yang layak menerima bansos itu berapa orang. Disamping itu, kata dia, tak ada kriteria warga terdampak itu seperti apa. Oleh karena itu, KPK saat itu meminta penerima dana bansos harus jelas kriterianya. "DTKS itu sudah jelas kriterianya, tapi sayang tidak update."

Semrawutnya penyaluran dana bansos ini, terang Pahala, membuat program bansos rawan digunakan untuk mencuri perhatian warganya bahkan digunakan untuk kepentingan politik seperti Pilkada. "Jangan lupa 2020 itu diputuskan tetap ada Pilkada, bansos ini favoritnya Pilkada."

Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia Yustinus Prastowo dalam kesempatan diskusi tersebut mengatakan banyak tindakan pemerintah yang memang perlu disempurnakan. Kementerian Keuangan dalam hal ini memastikan penyalurannya kredibel, dan memohon masukan dari KPK untuk mengawal hal mengenai transparansi penyaluran bantuan sosial.

"Kemenkeu memilih menahan dulu transfer dari pada belum siap tapi uang sudah diberikan. Ini bisa berbahaya," katanya.

Dia menambahkan, tantangan saat ini adalah ketepatan dan kecepatan. Dengan sinergi yang semakin baik antara instansi pemerintah, ini seharusnya bisa diatasi.(kpk/bh/sya)


 
Berita Terkait Bansos
 
Hakim MK Tanya Kenapa Tak Turun Langsung Bagikan Bansos, Ini Jawaban Risma
 
Aturan Penyaluran Bansos Berubah Saat Dikritik Kubu AMIN, Jokowi Mulai Ragu
 
Megawati: Jangan Kesengsem Milih Capres karena Bansos
 
Anggaran Perlinsos 2024 Naik, Anis Byarwati Ingatkan Hal Ini
 
Komisi VI Akan Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]