Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
TPPO
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Internasional Indonesia-Kamboja
2023-02-11 15:34:32

Tampak Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan penyidik Dittipidum, menyampaikan rilis ungkap kasus TPPO jaringan Internasional Indonesia-Kamboja.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Internasional Indonesia-Kamboja. Dua tersangka ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan dari pengungkapan kasus tersebut.

"Ini berawal dari adanya laporan dari Kedubes RI untuk Kamboja di Phon Penh terkait tindak pidana perdagangan orang yang korbannya WNI (warga negara Indonesia)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jum'at (10/2/2023).

Dijelaskan Djuhandhani, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan 3 tersangka TPPO berinisial SJ, JR dan MN pada akhir 2022 lalu, kemudian dikembangkan. Dari pengembangan diperoleh 2 tersangka berinisial NU dan AN pada akhir Januari 2023 di Jakarta Selatan.

"Kedua tersangka ini memiliki peran lebih tinggi dari 3 tersangka sebelumnya, yakni sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan paspor kemudian menyediakan tiket perjalanan. Keduanya juga berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja," kata Djuhandhani.

Adapun dalam melakukan kejahatannya, modus kedua tersangka dengan menawarkan atau menjanjikan pekerjaan di luar negeri seperti Kamboja, melalui media sosial ataupun secara langsung.

"Pekerjaan yang dijanjikan sebagai buruh pabrik, costumer service, operator komputer di Kamboja dengan (iming-iming) gaji yang tinggi, namun pada faktanya para korban tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan," beber mantan Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah ini.

Djuhandhani menyebut, jaringan TPPO tersebut telah melakukan aktivitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal sejak 2019 dan pendapatan yang diperoleh sekitar puluhan miliar.

"Dari kejahatan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, 96 paspor, dua lembar tiket pesawat, print out Kamboja tour new year, surat perjalanan (visa) 2 buah, tangkapan layar bukti transfer dua lembar, print out slip setoran tunai bank satu lembar, print out rekening korban bank 4 lembar," rinci Djuhandhani.

"Akta pendirian PT Pena Bhakti Internasional satu bundel, 2 unit laptop, buku rekening bank satu buah, ponsel 3 buah, cap stempel 27 unit," lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, denda maksimal Rp 600 juta dan atau Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(bh/amp)


 
Berita Terkait TPPO
 
Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Beking Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Ditangkap
 
Kepala BP2MI: Sindikat Perdagangan Orang Diduga Bangun 'Framing' di Media untuk Lemahkan Kerja Satgas TPPO
 
Mahfud MD Sebut Oknum Perwira Polisi Inisial L Ditangkap, Terlibat Sindikat TPPO ke Timteng
 
Polri: 414 Tersangka terkait TPPO Ditangkap dan 1.314 Pekerja Migran Diselamatkan
 
Kapolri Bakal Sikat Siapapun yang Terlibat TPPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]