Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bareskrim
Bareskrim Polri Panggil Ketua MK
Wednesday 28 Sep 2011 22:02:49

Ketua MK Mahfud MD (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bareskrim Polri memastikan akan memanggil sekaligus memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pada Kamis (29/9) besok. Pemeriksaannya ini untuk memberikan keterangan meringankan bagi mantan anak buahnya, Zainal Arifin Hoesein.

"Pemeriksaan Pak Mahfud atas permintaan tersangka Zainal Arifin. Dia ingin menghadirkan Pak Mahfud sebagai saksi yang meringankan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Rabu (28/9).

Selain Mahfud, lanjut dia, Polri juga akan memanggil dua hakim konstitusi, Harjono dan Maria Farida Indrati. Sama seperti Mahfud, mereka juga dimintai keterangan sebagai saksi meringankan bagi tersangka Zainal Arifin Hoesein, mantan Panitera MK. “Semuanya atas permintaan Pak Zainal Arifin,”

Dalam kesmepatan terpisah, Ketua MK Mahfud MD belum dapat memastikan kapan akan menyambangi Mabes Polri untuk menjadi saksi meringankan bagi mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein. "Saya belum tahu, karena masih ada sidang. Kita lihat saja nanti," ujar dia.

Menurutnya, MK akan memberikan pembelaan hukum kepada Zainal yang dikriminalisasi dalam kasus itu. Namu langkah yang ditempuhnya itu bukan termasuk bentuk intervensi MK terhadap kinerja penyidik. "Polri silakan bawa kasus itu kemana pun, sedangkan MK akan melakukan langkahnya sendiri sesuai dengan kewenangannya," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Zainal menghadirkan Mahfud untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Mantan panitera MK itu adalah orang yang melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri atas perintah Ketua MK. Zainal juga mengatakan telah berkonsultasi ke Mahfud sesudah membuat surat jawaban MK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan MK terkait sengketa pilkada di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sebelumnya, Polri menetapkan Zainal sebagai tersangka pemalsuan surat putusan MK. Ia diduga sebagai konseptor penambahan redaksional draf surat bernomor 112 tanggal 14 Agustus 2009 yang digunakan KPU untuk menetapkan calon Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Sedangkan tersangka Masyhuri Hasan dituding memalsukan tanda tangan Zainal.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Panja Mafia Pemilu Abdul Malik Harmain menyatakan, pihaknya berencana akan kembali melakukan penggalian informasi dalam kasus mafia pemilu. Panja akan memanggil Rara dan Bambang pada Kamis (29/9). Lankah ini untuk mengetahui sejauh mana peran keduanya dalam kasus surat palsu tersebut.

"Rara adalah staf MK yang diduga berperan mempertemukan MH (Mashuri Hasan) dengan DYL (Dewie Yasin Limpo). Pertemuan itu disinyalir menjadi awal pembahasan rencana kasus ini. Selain itu, Rara diduga menjadi jembatan bagi MH untuk beberapa pertemuan dengan DYL dan Arsyad Sanusi," ujarnya.

Seperti diketahui, Rara adalah staf MK. Sedangkan Bambang merupakan staf Dewie Yassin Limpo yang diduga menjadi penghubung Dewie, sekaligus jalur komunikasi ke Masyhuri Hasan untuk urusan surat.(mic/bie/wmr/rob)


 
Berita Terkait Bareskrim
 
Bareskrim Periksa Mahfud Hanya Satu jam
 
Bareskrim Polri Panggil Ketua MK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]