Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Bareskrim Polri Musnahkan Sabu 9 Kg, Ekstasi 68.986 Butir dan 290 Kg Ganja
2020-12-23 22:57:47

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat (kemeja putih), Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar (tengah) saat konferensi pers pemusnahan barbuk Narkotika.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti sabu-sabu 9 kg, ekstasi 68.986 butir dan ganja 290 kg di halaman Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/12).

"Pemusnahan barbuk narkotika ini adalah sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban Dittipid Narkoba Bareskrim Polri kepada publik sesuai amanat Pasal 91 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan Pasal 92 Ayat 3 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu barbuk sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat dalam sambutannya saat memimpin kegiatan pemusnahan, mewakili Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selama kurun waktu 58 hari kerja yaitu sejak 27 Oktober hingga 23 Desember 2020.

Wahyu mengatakan, upaya semua pihak dalam melawan narkoba harus dikobarkan secara konsisten dan komprehensif mengingat kejahatan narkoba masih terus meningkat dengan beragam modus operandi.

Modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya, ungkap Wahyu, selalu berubah-ubah untuk mengecoh para petugas agar terhindar dari pengejaran di lapangan.

"Dengan mensinergikan upaya yang ada, baik oleh pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat mengingat kejahatan narkoba dari tahun ke tahun tidak semakin surut, tetapi terus meningkat bahkan dalam perkembangannya saat ini sudah sangat mengkhawatirkan," lugasnya.

Sebelum kegiatan pemusnahan, tim Labfor Bareskrim Polri melakukan uji sampel narkotika terlebih dulu dengan menggunakan seperangkat alat uji laboratorium lapangan.

"Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang penanganannya butuh tindakan luar biasa," tukasnya.

"Kepada seluruh jajaran, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika," tandasnya.

Kata Wahyu, hal itu penting supaya memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika.

Pihaknya juga berpesan kepada jajaran Polri agar tidak terlibat dalam kejahatan narkoba.

"Saya berpesan khusus kepada jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai informan, kurir dan backing penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar," cetus Wahyu.

Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo kepada jajaran aparat penegak hukum bahwa apabila aparat terlibat kejahatan narkoba akan diberi tindakan tegas dan dihukum dengan sanksi maksimal.

"Marilah kita sama-sama memerangi kejahatan narkoba, melindungi keluarga, lingkungan kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba," imbuhnya.

Barang bukti narkoba dimusnahkan secara simbolis menggunakan mobil incenerator dan pemusnahan akan dilanjutkan menggunakan incenerator di RS Polri Said Soekanto.

Turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang bukti, para pejabat Kejaksaan, Bea Cukai, Tokoh Masyarakat, dan sejumlah organisasi anti narkoba.(ant/bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
 
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
 
Polri dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]