Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 37 Kg Sabu Asal Malaysia
2019-06-12 00:15:40

Konferensi pers Dittipid Narkoba Bareskrim Polri terkait hasil penangkapan 6 warga negara Malaysia yang membawa 37 Kg Narkoba Jenis Sabu.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 37 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia. Aksi penyelundupan sabu tersebut dilakukan oleh 6 orang warga negara Malaysia dengan menggunakan yacht (kapal pesiar ukuran kecil).

"Kami menangkap 4 orang warga negara Malaysia, masing-masing ada yang berperan sebagai nakhoda, ada yang berperan mengamankan dan memindahkan (sabu)," kata Wadir IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar dalam konferensi pers, di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (11/6).

"Di atas kapal tersebut ditemukan 37 kg sabu yang dikemas dalam dapra kapal," lanjut Krisno.

Adapun kronologis penangkapan itu dilakukan pada Selasa (5/6), di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Kapal pesiar ukuran kecil yang digunakan para pelaku tersebut berangkat dari pelabuhan di Johor, Malaysia (5/6).

"Nama kapalnya carron layner. Harganya 2,5 juta ringgit atau 7 miliar. Ini buatan Prancis tahun 2003, kecepatan bisa 30 knot," ujar Krisno.

Dalam penyelundupan itu, para tersangka memindahkan kemasan sabu dari dalam dapra ke 2 koper. Barang haram itu lalu disiapkan untuk dibawa ke luar area pelabuhan.

Selain menangkap 4 orang yang berada di kapal, polisi juga menangkap 2 tersangka lain yang berperan sebagai pengendali dan penjemput. Keenam tersangka berinisial MIF, IKZ, SHN, SLH, RHM, dan MHS.

Selain mengamankan enam tersangka, pihak polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu dan kapal yang digunakan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(abw/bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]