Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Polri
Bareskrim Mabes Polri Kembali Tangkap Genk Nigeria
Friday 17 Jan 2014 15:19:14

Direktur Kriminal Khusus, Brigjen Pol Arief Sulistyono dalam pers confers.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana khusus Bareskrim Mabes Polri merilis hasil kegiatan penyidikan, serta kembali berhasil mengungkapkan perkara kejahatan Cyber Crime kelompok Nigeria dalam kasus email hijacking (pemalsuan email) dan berhasil menangkap 1 orang wanita, sementara 1 tersangka lainnya masih di kejar (DPO).

Hal ini disampaikan Brigjen Pol Drs Arif Sulistiyono di gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta. Namun Arif belum dapat merinci secara utuh karena masih dalam pengembangan, untuk menelusuri jaringan lainnya.

"Kami melakukan penangkapan kelompok Nigeria, Email Hijacking Cyber Crime, menangkap 1 tersangka dan mengejar 1 tersangka, lainnya berhasil di tangkap, di Bank, pagi tadi," ujar Brigjen Pol Drs Arif Sulistiyono, di Mabes Polri pada, Jum'at (17/1).

Menurut Arif, Mabes Polri berhasil membuktikan bahwa kelompok Nigeria ini masih eksis dan terus melakukan kejahatannya di Indonesia.

"Kami sudah mengidentifikasi keberadaan mereka, agar mereka tidak mengganggu Indonesia, karena dalam setiap aksinya mereka menggunakan IP Address dari Indonesia," pungkas Arif.

Tepat sekitar pukul 14:00 WIB, tersangka terlihat diapit oleh 2 orang Penyidik Bareskrim dan memasuki gedung Bareskrim, dengan menggunakan baju kaos AC Milan dengan nama Balotelli.(bhc/put)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]