Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Judi Online
Bareskrim Mabes Polri Bongkar Judi Bola Online
Thursday 11 Oct 2012 20:02:16

Bentuk salah satu Situs Jakartabet.com dari judi bola online (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim khusus Bareskrim Mabes Polri Berhasil membongkar dan membekuk tersangak pelaku judi bola online, berawal dari info yang didapat bulan September sampai dengan Oktober 2012 di Jakarta dan Bogor, bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian Online via Internet, tindak pidana dibidang Informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan uang. Kronologis kejadian bahwa, sejak awal bulan September 2012 Penyidik Subdit IT dan Cyber Crime Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan online investigation dengan sasaran website yang mengandung muatan perjudian bola online via internet. Selanjutnya dari hasil online investigation tersebut diketahui terdapat beberapa website yang menyelenggarakan kegiatan perjudian sepak bola online antara lain.

Alamat website judi bola on line www.nagaemas.com dan www.jakartabet.com. Setelah dilakukan pemantauan secara intensif, www.jakartabet.com, merupakan agen dari website judi besar diduni,a antara lain sbobet, ibcbet, 338a, Guvina, mansion88 dll. Sedangkan website www.nagaemas.com adalah website penyedia judi poker online. Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui lokasi yang digunakan sebagai pusat operasional situs www.nagaemas.com dan www.jakartabet.com yaitu terletak didaerah Bogor, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap para pelaku pada tanggal 5 Oktober lalu 2012 di wilayah Jakarta dan Bogor. Petugas Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka Judi Bola Online berikut barang bukti.

Tersangka (MD) pemilik website/coordinator, sedangkan tersangka (OM) operator/CS Jakartabet, tersangka (RS) merupakan operator/CS nagaemas, dan tersangka (HD) operator/CS nagaemas. Sedangkan untuk dua orang tersangka lain DPO yaitu :(JN) selaku penghubung antara pemilik website Jakartabet dengan sbobet dan IBCBET (DPO) dan tersangka, (HR) pembuat website Nagaemas yang juga (DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku yaitu, satu buah Buku dan 18 buah Kartu ATM BCA serta 15 buah Key BCA dan Mandiri, token 20 unit, Laptop 5 Unit, Modem: 5 unit, Handphone: 8 unit, KTP: 25 buah yang di duga dipalsukan sebagai barang bukti serta 7 unit CPU komputer.

Adapun Pasal yang di kenakan adalah pasal berlapis kepada para pelaku Judi online ini, yaitu Pasal yang dilanggar 303 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) 4. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(bhc/dhp/put)


 
Berita Terkait Judi Online
 
Harus Diberantas, Transaksi Jumbo Judi Online Berdampak Negatif bagi Perekonomian Indonesia
 
Tertangkapnya Para Bandar Judi Online, Harus Dimanfaatkan Bongkar Semua Jejaring di Indonesia
 
Legislator Pertanyakan Informasi Dugaan Temuan Uang Hasil Judi Online Kepada PPATK
 
Tim Reskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 5 Karyawan dan 9 Pemain Judi Online
 
Judi Online Omzet Miliaran di Cengkareng di Bongkar Polisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]