JAKARTA, Berita HUKUM - Tim khusus Bareskrim Mabes Polri Berhasil membongkar dan membekuk tersangak pelaku judi bola online, berawal dari info yang didapat bulan September sampai dengan Oktober 2012 di Jakarta dan Bogor, bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian Online via Internet, tindak pidana dibidang Informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan uang. Kronologis kejadian bahwa, sejak awal bulan September 2012 Penyidik Subdit IT dan Cyber Crime Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan online investigation dengan sasaran website yang mengandung muatan perjudian bola online via internet. Selanjutnya dari hasil online investigation tersebut diketahui terdapat beberapa website yang menyelenggarakan kegiatan perjudian sepak bola online antara lain.
Alamat website judi bola on line www.nagaemas.com dan www.jakartabet.com. Setelah dilakukan pemantauan secara intensif, www.jakartabet.com, merupakan agen dari website judi besar diduni,a antara lain sbobet, ibcbet, 338a, Guvina, mansion88 dll. Sedangkan website www.nagaemas.com adalah website penyedia judi poker online. Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui lokasi yang digunakan sebagai pusat operasional situs www.nagaemas.com dan www.jakartabet.com yaitu terletak didaerah Bogor, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap para pelaku pada tanggal 5 Oktober lalu 2012 di wilayah Jakarta dan Bogor. Petugas Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka Judi Bola Online berikut barang bukti.
Tersangka (MD) pemilik website/coordinator, sedangkan tersangka (OM) operator/CS Jakartabet, tersangka (RS) merupakan operator/CS nagaemas, dan tersangka (HD) operator/CS nagaemas. Sedangkan untuk dua orang tersangka lain DPO yaitu :(JN) selaku penghubung antara pemilik website Jakartabet dengan sbobet dan IBCBET (DPO) dan tersangka, (HR) pembuat website Nagaemas yang juga (DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku yaitu, satu buah Buku dan 18 buah Kartu ATM BCA serta 15 buah Key BCA dan Mandiri, token 20 unit, Laptop 5 Unit, Modem: 5 unit, Handphone: 8 unit, KTP: 25 buah yang di duga dipalsukan sebagai barang bukti serta 7 unit CPU komputer.
Adapun Pasal yang di kenakan adalah pasal berlapis kepada para pelaku Judi online ini, yaitu Pasal yang dilanggar 303 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) 4. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(bhc/dhp/put)
|