Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Bapeten
Bapeten Rancang Undang Undang Keamanan Nuklir
Thursday 26 Jun 2014 01:17:09

Prof. Dr. Jazi Eko Isliyanto, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).(Foto: BH/boy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mencanangkan pada tahun 2015 Indonesia diharapkan telah memiliki Undang-Undang Keamanan Nuklir. Oleh karenanya, dengan menggandeng stakeholder terkait, Bapeten kini mengolah rancangan/draft UU tersebut agar keamanan soal pengelolaan nuklir, terutama dalam pemanfaatan tenaga nuklir bidang industri dan medik, dapat mencapai hasil optimal.

“Kami harap tahun depan Indonesia telah memiliki Undang-undang tentang pengelolaan nuklir terutama dari sisi keamanannya. Sejauh ini pelanggaran hukum dalam pengelolaan tenaga nuklir dibidang Industri dan medik hanya dijerat dalam KUHP dan hal itu belum dianggap maksimal dalam menyelesaikan masalah. Saya ambil contoh soal radiasi. Tentang radiasi dalam aturan undang-undang seyogyanya turut membicarakan kualitas sumber daya manusianya maupun sumber daya alamnya. Itu salah satu contohnya. Jadi semua jelas dalam aspek keamanan,” papar Prof. Dr. Jazi Eko Isliyanto, Kepala Bapeten pada BeritaHUKUM.com disela Seminar Keselamatan Nuklir, Rabu (25/06).

Sekedar mengingatkan, Pemerintah telah mengeluarkan lima perangkat hukum yang berhubungan dengan pemanfaatan tenaga nuklir secara Undang-Undang (UU), yaitu melalui UU 30 Tahun 2007 Tentang Energi, UU No. 17 Tentang Rencana Program Jangka Panjang Nasional, UU No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran, UU No. 9 Tahun 1997 Tentang Pengesahan kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara dan UU No. 8 Tahun 1988 Tentang Pengesahan Perjanjian mengenai pencegahan penyebaran senjata senjata nuklir.

Pada pertemuan tersebut dipaparkan pula model komunikasi yang tepat guna pengawasan nuklir. Antara lain merangkai komunikasi melalui pengadaan seminar yang akhirnya dapat menjalin komunikasi, mempromosikan hasil penelitian maupun kajian.

“Kami harap model seminar ini mampu mengoptimalkan peran pemerintah dan masyarakat guna membentuk komunikasi yang menghasilkan. Salah satunya adalah komunikasi dalam bidang pengawasan dan keamanan,” tutur Jazi Eko Isliyanto menambahkan.

Adapun Bapeten sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementrian hingga saat ini telah memiliki 450 pegawai dan sekitar 200 karyawannya merupakan tenaga ahli. (bhc/mat)


 
Berita Terkait Bapeten
 
Menristekdikti: Edukasi Pemanfaatan dan Pengawasan Tenaga Nuklir Sangat Penting di Masyarakat
 
Dua Sisi Mata Pisau Radiasi, Manfaat dan Bahaya Radiasi yang Sesungguhnya
 
Bapeten Rancang Undang Undang Keamanan Nuklir
 
Polri Tangani Empat Kasus Soal Zat Radio Aktif Bersama BAPETEN
 
Bapeten Komit Awasi Produk Impor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]