Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pajak
Banyak Bisnis Online Mahasiswa Belum Bayar Pajak
2016-03-29 19:36:40

Konferensi pers oleh Menteri Keuangan dan Menteri Ristek & Dikti.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan relatif banyak mahasiswa yang telah memiliki bisnis belum sepenuhnya sadar dan mengetahui cara membayar pajak yang baik dan benar.


"Bisnis online mahasiswa sudah mulai, dan itu banyak sekali. Mereka belum tahu harus membayar pajak," katanya usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman untuk meningkatkan kesadaran pajak di lingkungan pendidikan tinggi di Jakarta, Senin (28/3).

Nota kesepahaman peningkatan kerja sama perpajakan melalui riset, teknologi, dan pendidikan tinggi ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir.

Ken menjelaskan peran mahasiswa saat ini sangat strategis untuk menjadi wajib pajak baru sehingga harus memiliki pemahaman terhadap kewajiban perpajakan dan kesadaran atas pentingnya pajak bagi penerimaan negara.

Untuk itu, dia menyambut baik kerja sama dengan Kemristekdikti yang salah satunya dapat direalisasikan melalui pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi lulusan perguruan tinggi sebagai upaya pemetaan potensi pajak baru.

"Kalau ingin mendorong seberapa banyak, inginnya semaksimal mungkin. Akan tetapi, memiliki NPWP tidak harus dimiliki sejak mahasiswa karena NPWP wajib bagi yang telah memiliki penghasilan dan bisa menambah kemampuan ekonomisnya," jelasnya.

Melalui kerja sama tersebut, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas program pembelajaraan dan kemahasiswaan serta penjaminan mutu untuk meningkatkan kesadaran pajak.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan atas pelaksanaan program pembelajaraan melalui penyediaan teknik, metode dan materi pajak, serta fasilitas standar mutu pendidikan profesi bidang pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa para lulusan perguruan tinggi yang siap memasuki dunia kerja sebaiknya langsung memiliki NPWP untuk memenuhi kesadaran perpajakannya.

Ia mengatakan bahwa pemberian NPWP kepada sarjana itu bukan berarti pemerintah langsung memungut pajak kepada para lulusan perguruan tinggi karena pembayaran pajak tergantung pada penghasilan dan laba.

"Bukan berarti punya NPWP langsung membayar pajak. Kalau penghasilan belum melewati penghasilan tidak kena pajak (PTKP), walau punya NPWP, tidak perlu membayar pajak. Kalau perusahaan belum untung, juga tidak membayar pajak," katanya.(sg/bkw/antaranews/bh/sya)


 
Berita Terkait Pajak
 
Fathi: Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan yang Berkeadilan
 
Kemenkeu Perlu Terobosan Lain Tingkatkan Pemasukan Negara Selain Pajak
 
Kenaikan PPN 12 Persen Akan Timbulkan Efek Domino yang Besar
 
Industri Kreatif Marak Bermunculan, Kenaikan PPN 12 Persen Perlu Dikaji Kembali
 
Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]