Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Bantu Demonstran, Bahrain Hukum Tenaga Medis
Friday 30 Sep 2011 00:53:48

Kerusuhan yang melanda Ibu Kota Bahrain, Manama pada beberapa waktu lalu (Foto: AP Photo)
MANAMA (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan militer Bahrain menjatuhkan hukuman kepada 20 tenaga medis di Bahrain yang merawat pengunjuk rasa antipemerintah. Mereka dijatuhi hukuman antara lima sampai 15 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah atas berbagai dakwaan antara lain memicu upaya untuk menggulingkan pemerintah.

Pemerintah Bahrain, seperti dilansir BBC, menuduh para staf medis ini memainkan peran penting dalam aksi protes. Mereka juga dituding menolak merawat anggota pasukan keamanan yang mengalami luka-luka. Puluhan tenaga medis itu terdiri dari dokter dan perawat yang bekerja di Kompleks Medis Salmaniya, Manama. Fasilitas medis itu diserbu pasukan keamanan pada 16 Maret.

Sebelumnya, sejumlah staf medis dibebaskan dengan jaminan dan ini dianggap sebagai isyarat bahwa pemerintah tidak akan mengambil tindakan keras. Banyak pekerja medis yang melakukan aksi mogok makan dan beberapa di antaranya mengatakan disiksa.

Berdasarkan laporan BBC, kasus staf medis yang bekerja di rumah sakit utama di ibukota Bahrain, Manama, menarik perhatian masyarakat internasional. Mereka terkejut, karena para staf medis ini hanya menjalankan tugas, dengan merawat para demonstran yang terluka.

Seorang pengacara hak asasi manusia di Bahrain kepada BBC mengatakan terkejut dengan putusan hakum. Banyak pekerja medis yang melakukan aksi mogok makan dan beberapa di antaranya mengatakan disiksa.

Dalam kasus terpisah, seorang pengunjuk rasa dihukum mati karena membunuh seorang polisi selama protes. Kantor berita pemerintah Bahrain, BNA, melaporkan pengunjuk rasa yang dijatuhi hukuman mati adalah Ali Yusof al-Taweel. Dia dinyatakan bersalah membunuh seorang polisi di Sitra yang berpenduduk mayoritas Shiah.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]