Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Ekspor Terigu
Bantah Campur Tangan, Dipo Jelaskan Kasus Ekspor Terigu Turki
Monday 26 Nov 2012 17:54:52

Penjelasan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam saat dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Senin (26/11).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain masalah anggaran dan tindakannya melaporkan tiga kementerian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Senin (26/11), Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam juga dicecar Akbar Faisal, anggota Fraksi Hanura, soal keterlibatannya dalam ekspor terigu Turki ke Indonesia.

Seskab menjelaskan, kedekatannya dengan Turki terkait dengan posisinya sebagai Sekretaris Jenderal D-8, organisasi negara-negara berkembang yang penduduknya besar dan mayoritas muslim, dan berbasis di Istambul, Turki, sebelum menjadi anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Anggota D-8 adalah Bangladesh, Mesir, Indonesia, Iran, Pakistan dan Turki, yang berbasis di Istambul, Turki.

Dalam posisinya sebagai Sekjen D-8 itulah, kata Dipo, ia sering menghadapi tuntutan untuk meningkatkan intra trade, yang baru 150 miliar dollar di antara 8 negara tadi. “Jadi ada protes dari pihak Turki ketika saya sebagai Sekjen D-8. Turki selalu defisit terhadap perdagangannya dengan Indonesia, sementara Indonesia selalu untuk kurang lebih 400-600 juta dollar,” ungkapnya.

Seskab mengaku sudah mendengar laporan dari Apindo sebagaimana diterima anggota Komisi II DPR soal ekspor terigu Turki ke Indonesia. Ia menjelaskan, ekspor terigu Turki ke Indonesia adalah 60% dari ekspor mereka, namun kemudian ada upaya untuk dikenakan pajak ekspor 20%.

“Nah, jadi kan ada protes itu, ketika saya sebagai Seskab, ketika Presiden ke Turki, maka dalam perjanjian bilateral antara dua negara Presiden Turki, saya menyampaikan hal tersebut. Akhirnya disepakati untuk itu tidak dilakukan karena memang kerugian dari Turki yang cukup besar. Negara lain baru 200 juta sudah protes, ini sudah 400-600 juta dollar AS, dan ini telah puluhan tahun,” papar Dipo.

Dalam kesempatan itu, Seskab mengemukakan, sudah lebih 35 tahun ada monopoli tepung terigu di Indonesia. Namun saat dirinya masih menjadi Deputi Menteri Perekonomian, Dipo memecah monopoli itu dengan mempersilahkan kepada pihak Australia untuk masuk.

“Kita buka, kita pecahkan monopoli itu, siapa yang beruntung. Yang beruntung adalah sekarang kalau ini adalah kualitas nomor 3. Ini adalah UKM. Ini dalam perjanjian antara dua negara sekarang. Kalau dibilang saya yang membela terus segala macam, buat apa, ini sudah perjanjian bilateral, bukan saya, malah UKM juga ikut,” tukas Dipo.

Soal Turki, lanjut Seskab, ia sudah menyampaikan kalau mau masuk di pasaran Indonesia agar mau juga menanam investasi di Indonesia. “Sekarang Turki sudah mulai invest. Kan baik ada dua tiga yang invest, meski tidak sebesar Bogasari,” jelas Dipo.

Seskab bersikukuh apa yang dilakukannya tidak semata membela Turki, karena yang untung juga Usaha Kecil Menengah (UKM) yang menjajakan produksi terigu kualitas 3. Sementara dari sisi hubungan Indonesia - Turki sendiri, kini lebih seimbang, dengan nilai 2 miliar dollar AS. “Ekspor kita ke Turki juga 2 juta dollar,” pungkas Dipo.(es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Ekspor Terigu
 
Bantah Campur Tangan, Dipo Jelaskan Kasus Ekspor Terigu Turki
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]