Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Bansos
Bansos Perlu Ditata Ulang Sehingga Beri Kemanfaatan Lebih Besar
Wednesday 24 Dec 2014 04:00:58

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim mengatakan, dana Bantuan Sosial (Bansos) memang perlu ada penataan ulang, terutama pada pengalokasian maupun pada pos-pos penerimaan. Tetapi bahwa dana bansos sebagai sebuah stimulan untuk masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan warga, kalau dihapus dirinya tidak setuju.

Yang terpenting kata politisi dari PPP ini, bagaimana mengefektifkan anggaran tersebut karena salah satu contoh dan tidak boleh menutup mata bahwa sebagian besar masyarakat kita beragama Islam.

“Sebagai mayoritas, maka begitu banyaknya tempat peribadatan maupun terkait ritual keagamaan. Banyak sekali masyarakat yang masih membutuhkan terkait dengan dana-dana bansos tersebut. Itu tidak bisa berjalan tanpa ada sebuah stimulan pemerintah,” ungkap Mustaqim kepada Parle di Jakarta, Selasa (23/12)
Hal itu diungkapkannya sehubungan pernyataan Presiden Jokowi bahwa, Pemerintah akan menata ulang penyaluran Bansos dan hibah di seluruh pemerintah daerah serta kementerian/lembaga. Untuk saat ini, karena akhir tahun tahun, seluruh penyaluran dana bansos ditahan.

Menurut Mustaqim, perlunya penataan ulang itu memang sebuah keniscayaan, karen atanpa penataan ulang maka kita juga membayangkan betapa mengerikan dana-dana yang demikian besar apakah bisa sampai kepada masyarakat . “Jangan sampai salah penempatan, salah sasaran bahkan terjadi kebocoran di tengah jalan. Ini menjadikan saya miris,” tegas dia.

Karena itu selaku anggota Dewan yang berpasangan kerja dengan Kemensos, ia menyatakan setuju untuk dilakukan penataan ulang Bansos sehingga ke depan bisa memberi kemanfaatan yang lebih besar.
Memang sungguh susah ditepis, sambung Mustaqim, tidak bisa menutup mata kadang-kadang pimpinan daerah memanfaatka dana bansos dalam rangka kepentingan politik local. “Tetapi ini bisa diatur ulang karena kalau regulasinya jelas dan tepat, diimbangi dengan punishment maka insya Allah masih sampai kepada warga masyarakat,” katanya.

Tetapi lanjutnya, harus dicatat bahwa kepala daerah atau siapapun yang mempunyai kepentingan politik local di daerah itu tidak boleh lagi bermain-main dengan dana bansos yang disalurkan melalui anggaran daerah. Karena itu terjadi, sungguh sangat tidak tepat sasaran dan bisa menimbulkan konflik yang tidak perlu.

Menyinggung penyaluran dana bansos untuk kartu sihat atau kartu pintar, Mustaqim justru menegaskan sebelum bicara alokasi, maka yang perlu adalah payung hukum penyaluran dana-dana tersebut dan dibahas dengan DPR. Tanpa payung hukum yang kuat dikhawatirkan akan melanggar Undang-undang. Kalau sudah ada payung hukumnya, politisi Senayan ini memper silahkan posting alokasi dana sehingga sampai kepada masyarakat tanpa hambatan apa-apa dan berjalan baik.(mp/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Bansos
 
Hakim MK Tanya Kenapa Tak Turun Langsung Bagikan Bansos, Ini Jawaban Risma
 
Aturan Penyaluran Bansos Berubah Saat Dikritik Kubu AMIN, Jokowi Mulai Ragu
 
Megawati: Jangan Kesengsem Milih Capres karena Bansos
 
Anggaran Perlinsos 2024 Naik, Anis Byarwati Ingatkan Hal Ini
 
Komisi VI Akan Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]