Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Banner Angka 2 di Monas Melanggar Aturan
Monday 23 Jun 2014 06:55:17

Angka 2 di Banner acara HUT DKI ke 487 di sekitar Monas.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan poster bergambar logo HUT DKI ke-487 dengan angka 2 di sebelah kanan bertebaran di pelataran Monas. Poster atau Banner yang identik sekali dengan logo kampanye para pendukung calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menarik perhatian banyak pihak karena dianggap kampanye.

"Ini kok bisa ada poster di sini? Memangnya Pak Jokowi mau kampanye di sini ya?" celetuk salah seorang pengunjung yang tengah lewat di pelataran barat daya Monas (Minggu, 22/6).

Poster berukuran besar itu mengelilingi Tugu Monas. Poster terbagi dalam dua gambar. Bagian kiri gambar kepala ondel-ondel khas kota Jakarta dengan logo kecil 487 dan tulisan 'Jakarta Baru Jakarta Maju' di bagian bawahnya. Di bagian tengah gambar tertulis 'Ayo foto selfie dengan Latar belakang background ini dan post di twitter kamu dengan hastag ##pesta22 dan dapatkan souvenir menarik dari Jakarta Community Network'.

Di sebelah kanan tertulis angka 2 seperti yang kerab digunakan oleh timses Jokowi-JK. Di bagian atasnya tertulis 'Hari ini tanggal dua puluh'. Dan di bagian bawah angka 2 tertulis 'Dirgahayu DKI Jakarta ke-487'.

Puluhan poster ini melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 tentang Lokasi-lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014.

"Kawasan Monas termasuk white area yang dilarang digunakan untuk kampanye," ujar Ketua KPU DKI Sumarno kepada Rakyat Merdeka Online.

Belum diketahui siapa yang memasang poster tersebut. Namun akan dijelaskan di berita berikutnya.(dem/rmol/et/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]