Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kejati Kaltim
Bankaltimtara Jalin Kerjasama Dengan Kejati Kaltim Untuk Selamatkan Kredit Macet
2019-11-29 05:51:06

Kajati Kaltim Chairul Amir, saat menyerahkan dokumen kerjasama dengan Direksi Bankaltimtara, di Gedung BPD Kaltim.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Direksi Bank Kaltim - Kaltara (Bankaltimtara) yang dulunya bernama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim untuk menyelamatkan asetnya dan menyelamatkan kredit macet, dengan menjalin Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim guna dapat memberikan pendampingan dan pendapat hukum terkait masalah yang dihadapi Bankaltimtara.

Kerjasama keduanya ditindaklanjuti dengan penandatanganan kerjasama yang dilakukan oleh Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Chairul Amir dengan Direksi Bankaltimtara di Gedung BPD Kaltim-Kaltara Jalan Awang Long, Samarinda pada, Kamis (28/11).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Chairul Amir usai menandatangani kesepakatan kerjasama kepada wartawan mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari amanat Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berhak mewakili instansi, BUMN dan BUMD dalam urusan hukum, terang Kajati.

"Ini perpanjangan dari yang sudah terjalin, juga peningkatan capacity building. Karena kami jaksa juga perlu tahu mengenai persoalan perbankan. Juga sebaliknya," ujar Chairul Amir.

Bentuk kerjasama konkrit Kajati Chairul menjelaskan bahwa, nantinya Kejati Kaltim bisa memberikan pendapat hukum yang diminta, dalam hal kepentingan hukum, bisa juga dalam bentuk pendampingan, jelas Kajati Chairul.

Kajati Chairul juga memberi contoh; semisal ada debitur yang bandel sudah diperingati, tapi tak kunjung menyelesaikan kreditnya. Selain itu memfasilitasi, semisal ada aset Bankaltimtara yang dikuasai pihak ketiga. Kita bisa fasilitasi untuk selamatkan aset Bankaltimtara atau aset pemerintah Kaltim termasuk aset pemerinttah provinsi, tegasnya.

Untuk merealisasikan kerjasama tersebut Kajati berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menginventarisasi aset Pemprov maupun Pemkot/Pemkab yang di kuasai pihak ketiga, itu di tahun 2020, sebut Kajati.

Sementara terpisah, Pemimpin Departemen Hukum Sekretariat Perusaahan BPD Kaltim-Kaltara Rita Kurniasih mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kerjasama ini, untuk mendapatkan pendampingan hukum baik perdata maupun pidana.

"Dari Bankaltimtara sendiri kalau kebutuhan hukum karena lembaga keuangan yang rentan berhadapan dengan hukum, bukan hanya sebagai terlapor atau pelapor, tapi sering sebagai saksi. Karena keuangan pemerintah daerah kan melalui Bankaltimtara, jadi apapun pemeriksaan kami selalu kooperatif," ujar Rita.

Rita berharap nantinya pendampingan hukum akan didapatkan dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah. Sesuai arahan dari pak Kajati, bisa kita tindaklanjuti kearah penyelesaian kredit, pungkas Rita.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejati Kaltim
 
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
 
Diduga Korupsi Rp 50 Milyar, Kejati Kaltim Eksekusi IR Dirut Perusda PT MGRM
 
Bankaltimtara Jalin Kerjasama Dengan Kejati Kaltim Untuk Selamatkan Kredit Macet
 
Kejati Kaltim Menahan 2 dari 8 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPC
 
Kejati Kaltim Amankan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Diduga Terkait Dana Hibah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA
Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !
Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka
Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]