Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bank Mandiri
Bank Mandiri Samarinda Persulit Nasabah Ambil Uangnya Sendiri
Saturday 18 May 2013 13:16:07

Ilustrasi, Bank Mandiri.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Hal konyol yang dilakukan Bank Mandiri cabang Mulawarman Jl. Mulawarman Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dan mempersulit nasabah pada bank yang berlabel BUMN tersebut, padahal ini merupakan simpanan pribadi nasabah tersebut yang sudah puluhan tahun berjalan, namun diakhiri dengan kekecewaan, tak ayal anak korban yang merasa mempersulitkan orang tuanya ambil uangnya sendiri tersebut akhirnya memukul meja dan mengatakan ini murni uang keringat simpanan orang tuang saya, bukan uang hasil rampokan.

Caen Erwin selaku Tim Advokasi dari Pengacara Elviyanti kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (15/5) lalu di Bank Mandiri Mulawarman mengatakan bahwa, pelayanan Bank Mandiri sangat mengecewakan dan sangat mempersulitkan para nasabahnya yang mau mengambil uangnya atau offer book dari pemegang rekening tabungan tersebut kepada istrinya, ini aturan dari mana, ujar Erwin penuh emosi.

Erwin juga mengatakan masalah ini nasabahnya pemilik sebuah tempat hiburan malam yang terkenal di Samarinda yang sejak puluhan tahun menyimpan uangnya di bank tersebut yang sebelumnya Bank Dagang Negara (BDN), berhubung pemiliknya sudah berusia 84 tahun, maka akan dipindah bukuan (offer book) kepada istrinyan, namun anehnya Bank mempersulit dengan berbagai macam cara dan harus meminta pengampuhan dari Pengadilan Negeri, terang Erwin.

"Berdasarkan saran dari pihak Bank Mandiri, kami meminta pengampuhan dari Pengadilan Negeri Samarinda dengan keputusan yang keluar hampir sebulan lebih, namun lagi-lagi bank berdalih bahwa tidak bisa dibayarkan sebelum ada laporan dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya Jawa Timur, ini Undang-Undang dari mana," tegas Erwin.

Ketidakjelasan dan dinilai mempersulit nasabanya tersebut membuat anak-anak bos pemilik THM tersebut marah dan keesokan harinya Kamis (16/5) anak tertua Ap (53) yang didampingi saudaranya yang lain serta Tim Advokasi Caen Erwin, memboyong kedua orang tuanya ke Bank Mandiri untuk menunjukkan bahwa kedua orang tuanya masih hidup dan tidak ada kaitan dengan BHP.

Anak tertua bos THM tersebut Ap, Kamis (16/5) kepada pewarta di loby Bank Mandiri cabang Mulawarman mengatakan bahwa membawa kedua orang tuanya untuk menunjukkan kepada pihak Bank bahwa kedua orang tua saya masih hidup dan tidak ada kaitan dengan BHP Surabaya, kalau berkaitan dengan BHP Surabaya adalah ini uang warisan, tapi ini orang tua masih hidup, jadi hari ini saya tidak mau offer book dari bapak saya ke ibu saya, tapi kami minta tutup langsung tanpa syarat untuk pindah ke Bank BCA, terang Ap yang didampingi Caen Erwin.

"Awalnya kami masih mau pegang rekening Bank Mandiri dengan offer book kepada ibu saya, namun karena kami merasa dipersulitkan sehingga kami minta tutup rekening dan simpan di Bank BCA," tegas Ap.

Sebelumnya Rabu (15/5) di ruang kerjanya Catur selaku Manager Operasional Bank Mandiri Mulawarman dikonfirmasi Pewarta mengatakan, dalam hal ini tidak mempersulitkan nasabah, namun karena dari Legal Bank Mandiri mengatakan bahwa adanya kondisi tertentu sehingga kita minta pengampuhan dari Pengadilan Negeri dan adanya laporan ke BHP Surabaya. Disamping itu adanya sengketa dari beberapa anaknya yang tidak menghendaki dananya dialihkan ke ibunya, demikian juga dengan menurut informasi bapaknya dalam keadaan sakit atau cacat hukum sehingga harus ada advis dari pihak lain, jelas Catur.

Berkaitan dengan hal upaya Bank Mandiri mempersulitkan nasabahnya tersebut sehinggga pada Kamis (16/5) setelah adanya berita acara mealui notaris uang nasabah kliennya senilai kurang lebi Rp 7 Miliar lebih sudah ditarik secara utuh dan menyimpannya ke Bank BCA Samarinda, tegas Erwin.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Bank Mandiri
 
• Bank Mandiri KCP Rawalumbu, Buka Rekening Harus Ada NPWP, Tukang Ojek: Sudah Susah Jangan Ditambah Susah
 
• HUT Mandiri Ke-17 Gelar Mandiri Karnaval 2015
 
• Bank Mandiri Samarinda Persulit Nasabah Ambil Uangnya Sendiri
 
• Kasus Bank Mandiri, Terpidana Harus Mengganti Rp 51,542 Miliar
 
• Pelayanan Bank Mandiri Kesuma Bangsa Samarinda Mengecewakan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]