Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BPS
Bank Indonesia Perwakilan VIII Diminta Tekan Laju Inflasi
Friday 29 Mar 2013 20:59:49

Hartadi A Sarwono, Deputi Gubernur Bank Indonesia.(Foto: Ist)
PADANG, Berita HUKUM - Bank Indonesia Perwakilan VIII yang mencakup, Sumbar, Riau, Kepri, dan Jambi diminta mampu menekan laju inflasi di daerahnya untuk menjaga stabilitas perekonomian di daerah Sumatra bagian tengah (Sumbagteng).

Hartadi A Sarwono, Deputi Gubernur Bank Indonesia mengatakan inflasi merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh Bank Indonesia di daerah sebagai upaya menjaga perekomian di daerah.

"Langkahnya, dengan bekerjasama serta berkoordinasi dengan tim-tim berkompeten terkait di daerah," katanya, saat melantik Mahdi Mahmudy sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VIII (Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi), di Padang, Kamis (28/3).

Pada 2012, tingkat inflasi di Provinsi Sumatra Barat berada pada angka 4,16%. Angka ini menunjukkan kalau laju inflasinya tergolong rendah di tingkat nasional.

"Kondisi ini wajib terus dijaga, dan kerjasama dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) pun harus ditingkatkan," kata Hartadi.

Mahdi Mahmudy resmi menjabat Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VIII pada Kamis 28 Maret 2013. Mahdi yang sebelumnya Kepala Perwakilan BI Yogyakarta ini menggantikan Joko Wardoyo (Kaper BI Padang) yang memasuki masa pensiun sejak 31 Januari 2013.

Pelantikan Mahdi dilakukan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A Sarwono di Aula Anggun Nan Tongga Komplek Perkantoran BI Wilayah VIII jalan Jend Sudirman Padang, Kamis pagi.

"Serah terima Jabatan ini merupakan penyegaran dan agenda rutin Bank Indonesia," kata Hartadi A Sarwono, Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Untuk itu, ucapnya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VIII yang baru (Mahdi Mahmudy), diharap bisa mengendalikan inflasi di wilayahnya (Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi).

Seperti dikutip dari bisnis.com, khususnya bekerja sama dan koordinasi dengan tim-tim berkompeten terkait di daerah," kata Hartadi.

Mahdi tercatat sebagai Kepala Perwakilan BI Wilayah VIII yang ke-28, setelah sebelumnya dipimpin oleh Joko Wardoyo (2011-2013), Romeo Rizal Panjialam (2009-2011), Uun S Gunawan (2007-2009), dan lainnya.

Sebelumnya, Mahdi menjabat Kaper Bank Indonesia Yogyakarta, Deputi Direktur Departemen Kredit BPR & UKM (DKBU), Deputi Bidang Ekonomi Moneter Kaper BI Wil V (Jawa Tengah).(bsn/bhc/opn)


 
Berita Terkait BPS
 
Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Batas Garis Kemiskinan
 
BPS: Indeks Kebahagiaan Rakyat Indonesia Makin Meningkat di 2014
 
Kemiskinan di Kaltim Masih Tinggi sekitar 6 Persen
 
Nilai Ekspor Sulawesi Utara Naik di Bulan Mei Tahun ini
 
Bank Indonesia Perwakilan VIII Diminta Tekan Laju Inflasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]