Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Afghanistan
Banjir Dahsat Afghanistan Tewaskan 58 Orang Lebih
Saturday 26 Apr 2014 00:21:22

Hujan deras dan badai hari Kamis (24 April) menimbulkan masalah bagi penduduk. Upaya penyelamatan militer Afghanistan berlangsung. Penampungan sementara keluarga dari banjir bandang(Foto: Istimewa)
AFGHANISTAN, Berita HUKUM - Puluhan orang meninggal, ratusan penduduk desa terjebak karena banjir bandang di Afghanistan utara, kata para pejabat. Gubernur Provinsi Jowzjan memperingatkan jumlah korban kemungkinan akan bertambah.

Penduduk terjebak di atap rumah mereka dan helikopter penyelamat telah dioperasikan.
Muncul sejumlah laporan banjir di berbagai provinsi lain di bagian utara dan barat.

"Ribuan rumah rusak dan ribuan orang menderita," kata gubernur Jowjzan, Boymurod Qoyinli, kepada BBC.

Dia mengatakan lebih 80 orang hilang dan 3.000 rumah rusak.

Seorang wanita dikejutkan banjir banding tidak lama setelah sembahyang malam hari. Dua anaknya hilang, lapor wartawan BBC Navid Nazari dari tempat kejadian.

Hujan deras dan badai hari Kamis (24 April) menimbulkan masalah bagi penduduk yang rumahnya kebanyakan terbuat dari lumpur.

Tiga daerah terpencil di provinsi tersebut dalam keadaan sangar parah, kata gubernur kepada BBC.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Afghanistan
 
Afghanistan: Eks Presiden Ghani Minta Maaf Kabur ke Luar Negeri Demi 'Selamatkan Kabul dan 6 Juta Penduduknya'
 
Afghanistan: Qatar dan Turki Memberi Jalan Bagi Taliban untuk Unjuk Gigi di Panggung Dunia
 
Kesepakatan Taliban dan Trump yang Menjadi Kunci Kelompok Ini Menguasai Kembali Afghanistan
 
Afghanistan: Perang Selama 2 Dekade, Berikut Fakta-faktanya dalam 10 Pertanyaan
 
Biden Janji Bantu Afghanistan secara Berkelanjutan di Tengah Penarikan Pasukan AS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]