Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Dana Desa
Bangunan dari Dana Desa di Gedung Sako 1 Tahun 2017 Sudah Rusak Parah
2018-07-13 20:01:34

Tampak kondisi Rabat Beton 2017 di Desa Gedung Sako 1, Kaur yang dibangun dari Dana Desa 2017 sudah rusak parah.( Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Tudingan akibat lemahnya pengawasan di kabupaten Kaur, Bengkulu dari setiap unsur, mulai tingkat desa, kecamatan serta lemahnya penegakan hukum sehingga baru pembangunan selesai dikerjakan 7 bulan kini sudah banyak yang hancur.

Ketua BPD Desa Gedung Sako 1, Umi Minarmi mengatakan bahwa, "sejak kami diangkat tahun 2015 yang lalu, peran sebagai pengawasan tingkat desa tidak pernah di fungsikan sebagai mana mestinya," ujar Umi, Jumat (13/7).

Hal yang wajar kalau pembangunan Rabat Beton 2017 sudah banyak yang hancur dan jalan tersebut sudah berlubang dan bergelombang. "Kebiasaan terjadi yang dilakukan panitia pembangunan bila ada pengawasan dari kecamatan dan kabupaten mau datang mengunjungi desa kami, seluruh panitia sibuk memoles jalan yang sudah rusak ini agar terkesan baik," ungkap Umi Minarmi.
.
Umi menambahkan, "semestinya aparat penegakan hukum sesekali mengawasi penggunaan Dana Desa ini, agar mengetahui persis cara pengerjaan dan pembangunan ini dilapangan sudah sesuai dengan RAB atau belum," jelasnya.

Sehingga keinginan pemerintah mengucurkan dana yang besar sampai Rp. 800.000.000,- ini memuaskan dan tepat sasaran, serta juga ada itikad keseriusan para panitia dan Kepala Desa untuk membangun yang berkualitas. "Bila ini dibiyarkan berlarut-larut dikhawatirkan, masyarakat semakin dirugikan pungkas," umi Minarni.(bh/aty)


 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]