Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penegakan Kode Etik Bagi Penyelenggara Pemilu
2021-12-20 11:16:11

Ilustrasi. Tinta pemilu.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyoroti masih dinamisnya persepsi masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu yang harus mendapatkan perhatian serius, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu, maupun bagi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu. Sebagai gambaran, rilis survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada awal tahun ini menggambarkan sebanyak 52,8 persen masyarakat yang tinggal di wilayah pelaksanaan Pilkada tahun 2020, menyatakan cukup puas terhadap pelaksanaan Pilkada 2020. Namun masih ada sekitar 36,9 persen yang menyatakan kurang puas.

Sedangkan Indikator Politik Indonesia dalam rilis survei pada September 2021 mencatat ada kecenderungan penurunan tren kepuasan publik atas pelaksanaan demokrasi di tanah air. Sebanyak 47,6 persen publik merasa puas terhadap pelaksanaan demokrasi, sedangkan 44,1 persen menyatakan tidak puas (naik dari 32 persen pada survei sebelumnya).

"Dalam Laporan Kinerja DKPP sepanjang tahun 2021, tercatat DKPP telah melakukan pemeriksaan terhadap 162 Teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik prinsip profesionalitas yang dilanggar penyelenggara Pemilu. Menunjukan bahwa profesionalisme masih menjadi tantangan besar yang dihadapi penyelenggara Pemilu," ujar Bamsoet saat memberikan Keynote Speech dalam acara penyampaian Laporan Kinerja DKPP 2021, secara virtual di Jakarta, Kamis (16/12).

Turut hadir antara lain Ketua DKPP Prof. Dr. Muhammad; Anggota DPD RI yang juga Ketua DKPP Periode 2012-2017 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie; Ketua KPU Ilham Saputra; dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Abhan.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada berbagai potensi persoalan. Misalnya terkait keserasian regulasi, di mana Undang-Undang Pilkada sudah mengakomodir mekanisme rekapitulasi elektronik, sementara Undang Undang Pemilu belum diakomodir. Di samping itu masih ada beberapa aspek yang juga berpotensi menghadirkan persoalan. Misalnya dalam penetapan waktu antara Pemilu dan Pilkada, dukungan sarana dan prasarana teknis di lapangan khususnya jaringan teknologi informasi, kebijakan anggaran, serta ketersediaan dukungan SDM yang memadai.

"Berbagai langkah antisipasi melalui koordinasi, sinergi, dan kolaborasi dari segenap pemangku kepentingan menjadi sangat penting untuk dilakukan. Ini adalah tanggungjawab kolektif. Di satu sisi, DKPP, KPU, BAWASLU, akan menjadi institusi di garda terdepan dalam menjaga marwah Pemilu sebagai pesta demokrasi yang berkualitas. Disisi lain, ada kewajiban dari peserta pemilu dan pilkada untuk menghormati mekanisme demokrasi dan menjunjung tinggi sportivitas dalam kontestasi politik," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, esensi dari kompetisi demokrasi adalah memenangkan hati rakyat, yang bermuara pada kepentingan rakyat. Bukan justru menempatkan rakyat pada kutub-kutub polarisasi yang syarat potensi konflik. Karenanya para peserta Pemilu juga harus turut serta menegakan komitmen kode etik terhadap penyelenggara Pemilu.

"Penegakan kode etik bagi penyelenggara Pemilu merupakan sebuah keharusan. Selain untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu, sekaligus untuk memastikan tidak adanya monopoli dan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh para personil penyelenggara Pemilu. Ingat, Pemilu merupakan salah satu prasyarat wajib dalam demokrasi guna memastikan tidak tersumbatnya aspirasi rakyat dalam menentukan para wakilnya di eksekutif maupun legislatif. Siapapun yang merusak Pemilu, sama saja merusak Indonesia," pungkas Bamsoet.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]