Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
MPR RI
Bamsoet PPHN Tampung Seluruh Aspirasi Rakyat
2021-10-27 07:33:30

Ketua MPR Bambang Soesatyo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan Pokok Pokok Haluan Negara menjadi kanal untuk menampung seluruh aspirasi dan keinginan rakyat Indonesia yang tidak tertampung dalam sistem politik yang ada. Semua ini untuk mewujudkan tujuan berbangsa seperti tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

"Tidak hanya aspirasi umat Islam, tetapi juga agama-agama lain. Tujuannya untuk memajukan kehidupan beragama di Indonesia dalam menjaga kebhinnekaan, toleransi, saling menghormati di antara pemeluk agama," kata Bambang Soesatyo dalam Peluncuran dan Bedah Buku karya Wakil Ketua MPR Arsul Sani di Media Center MPR/DPR/DPD, Lobi Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/10).

Peluncuran dan bedah buku berjudul "Catatan Dari Senayan 2: Relasi Islam dan Negara, Perjalanan Indonesia" ini dihadiri para narasumber, yaitu Fahri Hamzah, Prof Dr Azyumardi Azra, Prof Dr Lili Romli, dan A. Rahman Makmun, MSi. Tampak hadir pula Sekretaris Jenderal MPR Dr Ma'ruf Cahyono, SH, MH, dan Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi, Siti Fauziah, SE, MM.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, mengungkapkan dalam penyusunan PPHN seluruh stakeholder dan kelompok membicarakan masa depan Indonesia. "Aspirasi semua kelompok terwakili dalam PPHN yang disusun MPR. Semua terlibat dan terwakili dalam rumusan PPHN," jelasnya.

Dengan PPHN, lanjut Bamsoet, kita mempunyai gambaran kemajuan agama di masa depan. Misalnya soal jumlah rumah ibadah masing-masing agama. "Agar NKRI tetap terjaga dan kebhinnekaan juga tetap terjaga. Saling menghormati dan mengkikis intoleransi," katanya.

Dalam konteks PPHN, Bamsoet menantang penulis buku Arsul Sani menulis PPHN dalam perspektif Islam. "Saya menunggu tulisan Bapak Arsul. Apakah perencanaan pembangunan jangka panjang memang sesuai dengan nilai ajaran Islam. Saya kira membiarkan negara tanpa arah dan tanpa haluan merupakan satu pelanggaran karena bisa membawa ke arah ketidakpastian dan inefisiensi anggaran," katanya.

Bamsoet meyakini apabila bangsa Indonesia mempunyai guidance atau bintang pengarah maka kita tidak akan kehilangan arah atau kehilangan haluan dalam menjalankan pemerintahan, siapa pun presidennya.

"Ini menjadi tantangan menarik untuk Bapak Arsul, PPHN dan amandemen kelima masih terkait dengan relasi Islam dan negara. Apakah PPHN ini sudah membawa pesan-pesan umat. Atau apakah pilihan liberalisme dan demokrasi yang kita anut hari ini sesuai dengan nilai-nilai keIslaman kita," ucap Bamsoet.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait MPR RI
 
Pimpinan MPR RI Segera Berkirim Surat Kepada DPD RI Terkait Pergantian Fadel Muhammad
 
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung BI Terbitkan Rupiah Digital
 
Pemotongan Anggaran MPR,Terkesan Upaya Systematis Mendegradasi Peran MPR Sebagai Lembaga Tinggi Negara
 
Ahmad Basarah: Tidak Ada Kesepakatan Pimpinan MPR Minta Sri Mulyani Dipecat
 
Bamsoet PPHN Tampung Seluruh Aspirasi Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]