Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Ekspor
Bamsoet: Tanggapi Tuduhan Dumping, Eksportir Harus Kooperatif
2020-06-11 06:37:58

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong para eksportir dalam negeri berkoordinasi dengan kementerian perdagangan untuk segera menanggapi tuduhan dumping dari sembilan negara mitra dagang Indonesia. Para eksportir yang lazimnya memiliki detil data terkait harga dari setiap produk ekspor yang dituduhkan dumping bisa mementahkan tuduhan itu.

"Untuk menjaga hubungan baik dan kerjasama perdagangan dengan sembilan negara mitra dagang, eksportir Indonesia tak harus konfrontatif. Langkah atau pendekatan yang perlu segera dilakukan adalah membangun dialog dengan otoritas atau komisi anti-dumping dari masing-masing sembilan negara itu. Dialog sangat perlu untuk mendapatkan kejelasan masalah, atau mempertanyakan dan meminta bukti-bukti yang melandasi tuduhan dumping itu," ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (10/6/20).

Sembilan negara yang menuduh Indonesia melakukan dumping dan safeguard (menerapkan kebijakan pengamanan) adalah Amerika Serikat, India, Ukraina, Vietnam, Turki, Uni Eropa, Filipina, Australia dan Mesir. Sembilan negara dimaksud menginisiasi 16 tuduhan atas produk ekspor Indonesia, meliputi mono sodium glutamat, baja, alumunium, kayu, benang tekstil, bahan kimia, matras kasur dan produk otomotif.

Mantan Ketua DPR RI ini menegaskan, ketika dinamika perekonomian global nyaris stagnan akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini, merawat kerjasama perekonomian atau perdagangan dengan semua negara mitra jauh lebih penting dan strategis. Aspek positif dari tuduhan dumping itu menjadi bukti bahwa masih ada permintaan atas sejumlah komoditi ekspor Indonesia oleh sejumlah negara.

"Sisi positif itulah yang harus dirawat. Terutama karena ekspor dan investasi Indonesia diperkirakan tumbuh negatif selama pandemi global Covid-19. Saya berharap para eksportir dan kementerian perdagangan segera berkomunikasi dengan komisi anti-dumping dari masing-masing sembilan negara itu. Cari data atau bukti tentang seberapa jauh produk ekspor Indonesia telah merusak atau menyebabkan kerugian bagi industri di negara-negara itu," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, sembilan negara tersebut sebenarnya bisa menempuh cara lain untuk menangkal masuknya produk ekspor yang diduga dumping harga. Antara lain memberlakukan atau menerapkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD), sehingga harga produk impor yang diduga dumping menjadi jauh lebih mahal dari produk lokal. Penerapan BMAD sudah menjadi kesepakatan anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Namun, saya menduga kemungkinan volume produksi industri sejenis di dalam negara bersangkutan tidak mampu memenuhi permintaan pasar atau konsumen. Sehingga para importir di negara-negara itu berupaya memenuhi kebutuhan dengan mendatangkan produk-produk dari Indonesia karena harganya yang kompetitif," pungkas Bamsoet.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Ekspor
 
• Bamsoet: Tanggapi Tuduhan Dumping, Eksportir Harus Kooperatif
 
• Legislator Minta Pemerintah Stop Izin Ekspor Konsentrat Tambang
 
• EKONOMI BOCOR: 'Indonesia Eksportir Komoditas Terbesar dan Terlengkap di Dunia, Tapi Hasilnya Rakyat Paling Melarat di Dunia'
 
• Target Ekspor Nonmigas 2013 Naik 3 Persen
 
• Ekspor Perikanan ke Timur Tengah dan Afrika Meningkat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]