Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Gorontalo
Balihristi Gorontalo Pacu Pengurusan Dokumen Lingkungan Hidup
Tuesday 10 Feb 2015 17:55:13

Kepala Bidang Pengkajian dan Penaatan Lingkungan Balihristi Provinsi Gorontalo Ivonela. R. Larekeng, S.HUT, M.Kes.(Foto: BH/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Saat ini Badan Lingkungan Hidup Riset dan Teknologi Informasi (Balihristi) Provinsi Gorontalo terus menghimbau dan memacu kepada Kabupaten Kota, agar segera mempercepat laporan dokumen lingkungan hidup. Hal ini sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

“Warning melalui Surat Kementerian Lingkungan Hidup, tenggang waktu yang diberikan sampai bulan Juni tahun 2015 ini, sehingga Bulan Juni diupayakan laporan atau dokumen tersebut sudah selesai,” ungkap Kepala Bidang Pengkajian dan Penaatan Lingkungan Balihristi Provinsi Gorontalo Ivonela. R. Larekeng, S.HUT, M.Kes pada, Selasa (10/2)

Dikatakannya, di Provinsi Gorontalo yang telah memiliki Lisensi melakukan penilaian melalui Komisi AMDAL, selain Balihristi Provinsi Gorontalo, adalah Kabupaten Bone Bolango (BLH-red) yang baru 3 Bulan telah punya lisensi.

Ivonela juga menuturkan, penerbitan ijin usaha memang menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat meskipun kegiatan tersebut berkaitan dengan lingkungan. Namun perlu dipertegas, sebagai badan yang telah memiliki lisensi dan kewenangan dalam melakukan penilaian, ketika dikaji tidak “layak” maka usaha tersebut tidak bisa beroperasi.

“Dokumen atau rekomendasi yang kami diterbitkan dan diserahkan ke Pemda ada 2, dokumen layak dan tidak layak. Usaha tersebut berjalan atau tidak, itu menjadi kewenangan pemda dalam memberikan ijin usaha,” terangnya.

Setidaknya, hal ini memberi sinyal dan warning kepada Kabupaten dan Kota, bahwa Balihristi Provinsi tidak saja dalam menjalankan tugasnya, tidak saja melakukan dan meningkatkan koordinasi. Sebagai badan yang memiliki lisensi, berhak menilai kegiatan dan usaha yang dijalankan yang berdampak pada lingkungan, baik dari awal maupun pengawasan ketika usaha tersebut berjalan.

Sanksi tegaspun lanjut Ivonela, berlaku kepada pemberi ijin yakni Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, dengan sanksi kurungan 2 tahun dan denda mencapai Rp 1 Miliyar.

Ditambahkannya, hingga dengan saat ini Balihristi secara rutin proaktif melakukan sosialisasi dan evaluasi kepada aparat, termasuk juga pelatihan pembuatan dan penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Penyusunan dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Meski diakui jumlah SDM masih terbatas.

“Kami berupaya dan harus optimis outputnya, dalam melakukan tugas dan pengawasan dapat mampu memberikan laporan sesuai kondisi dilapangan. Pemerintah pun tetap berupaya meningkatkan SDM yang ada baik dari segi jumlah dan kualitas kerjanya. Disampaing, mengingat makin dekatnya tenggang waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tandas Ivonela.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]