Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Energi Alternatif
Bali Harus Kembangkan ListriK dari Potensi Panas Bumi
Friday 16 Dec 2011 01:22:47

Kawasan Bedugul memiliki potensi panas bumi untuk pengembangan kebutuhan listri Bali (Foto: Ist)
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal) Bedugul di Kabupaten Tabanan, Bali, diprediksi akan mampu memproduksi listrik mencapai 165 megawatt. Tingginya potensi energi listrik ini, diperkirakan akan mampu memenuhi tingginya kebutuhan listrik di pulau wisata tersebut.

Penegasan ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik kepada wartawan di Denpasar, Bali, Kamis (15/12). Menurutnya, jika Geothermal Bedugul mampu dikembangkan, maka akan memberi tambahan cadangan listrik bagi Bali. Apalagi pada 2017 mendatang Bali akan membutuhkan pasokan listrik mecapai 1.000 megawatt.

“Saya melihat di Bali saat ini diperlukan 600 megawatt. Ke depan diperlukan hampir lebih 1.000 megawatt. Sekarang 4.00 megawatt dibangkitkan di Bali dan 200 dari Jawa dengan kabel yang kadang-kadang bisa terganggu dan kalau sudah terganggu pasti mati listriknya,” jelas mantan Menbudpar ini.

Wacik juga mengakui banyak tantangan dalam pengembangan Geothermal Bedugul. Salah satu hambatan adalah adanya pihak-pihak yang menolak pengembangan Geothermal Bedugul dengan alasan merusak kelestarian hutan hingga alasan kawasan suci. Padahal, semua itu tidak sepenuhnya benar.

“Kita harus melihat bahwa suplai listrik melalui kabel bawah laut sangat riskan dan sewaktu-waktu bisa menyebabkan pasokan listri dari Jawa terganggu. Jika demikian, Bali bisa gelap gulita dan perlu waktu untuk memperbakinya,” jelas dia.(beb/sut)


 
Berita Terkait Energi Alternatif
 
Prabowo-Sandi Siapkan Strategi Dorongan Besar Wujudkan Kedaulatan Energi
 
Harga Energi Baru Terbarukan (EBT) Masih Relatif Mahal
 
DPR Minta Negara Produsen Minyak Kembangkan Energi Ramah Lingkungan
 
Aturan Energi Bersih Mesti Adil
 
Ada 9 Pembangkit Senilai Rp20,6 Triliun Segera Teken Jual Beli Listrik ke PLN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]