Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Omnibus Law
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
2022-01-17 11:06:27

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat menerima perwakilan Partai Buruh yang tengah menggelar aksi depan Gedung MPR/DPR/DPD RI.(Foto: Tari/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menerima perwakilan Partai Buruh yang tengah menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI. Salah satu tuntutan mereka yaitu menolak revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menanggapi aspirasi tersebut, Supratman menyebut DPR menghormati dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memastikan DPR RI akan menindaklanjuti putusan MK itu.

"Segala upaya yang kita lakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pelaksanaan pembentukan perundang-undang sesuai MK pasti DPR akan melakukannya. UU ini cacat formil, berarti bicara proses, nanti tuntutan substansinya itu berbeda lagi," kata Supratman di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jumat (14/1).

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila, dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku.

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menegaskan tak ada yang salah dari aspirasi yang disampaikan Partai Buruh. Hanya saja, terkait substansi UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan, menurut dia harus ada keseimbangan antara buruh dan pengusaha. Supratman mengatakan, aspirasi seluruh stakeholder juga harus diperhatikan. Karena tidak mungkin dunia usaha tanpa pekerja. Begitu juga pekerja membutuhkan dunia usaha.

DPR RI dan pemerintah akan mencari titik tengah antara dunia usaha dan pekerja supaya ke depan keduanya memperoleh kesejahteraan. "Menggolkan semua kepentingan pengusaha dan mengabaikan kepentingan buruh tak mungkin Pemerintah dan DPR lakukan. Sebaliknya juga begitu, maka kita cari titik tengahnya soal kepentingan itu," sambung Supratman.

Supratman menambahkan, pihaknya akan membahas sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus). "Saya belum tahu (AKD) siapa yang nanti akan membahas, karena itu tugas Bamus yang menentukan AKD mana yang akan membahas. Tapi yang pasti saya jamin bahwa pembahasan ini akan dimulai dari awal dengan mendengarkan semua pihak," jelasnya.

"Ini menjadi momentum yang baik, dimana MK dari sisi formil mengoreksi pembuat UU untuk melakukan sebuah proses itu menjadi lebih transparan, walaupun pandangan kami selama ini sudah sangat transparan kita DPR ya. Kan dikoreksi tadi itu partisipasi publik di tingkat penyusunan (pemerintah), tetapi men-judgement kita kehilangan nurani. Saya rasa enggak fair juga," sambung legislator dapil Sulawesi Tengah itu.

Audiensi dihadiri 13 orang perwakilan Partai Butuh. Dalam audiensi, Presiden FSPMI sekaligus Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Aziz meminta pembahasan UU Cipta Kerja tidak dilanjutkan pembahasannya. Sebab, menurutnya UU Cipta Kerja itu telah dinyatakan cacat secara formil oleh MK.

"Sikap kami para pimpinan buruh meminta kepada DPR RI untuk tidak lagi melanjutkan pembahasan UU 11 2020 wabil khusus klaster ketenagakerjaan," katanya. Aziz mengatakan, jika memang DPR dan Pemerintah tetap mau melanjutkan, maka buruh meminta agar pembahasan dilakukan dari awal.

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menegaskan, para buruh tidak hanya menolak UU Cipta Kerja dalam proses formil, melainkan juga substansinya. Ia melanjutkan, pihaknya meminta parlemen melakukan intervensi terhadap PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurutnya, kedua peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut dilarang dilanjutkan pembahasannya setelah putusan MK. "Pascaputusan itu (MK), betul Pemerintah tidak mengeluarkan PP baru, tapi jangan lupa juga di amar putusan nomor 7 itu ditangguhkan. Yang dimaksud Bung Sabda tadi, berharap ada intervensi dari DPR untuk PP 35, PP 36, yang sifatnya strategis itu ditangguhkan," katanya.(rnm,ann,dty/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP
Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]