Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Hakim
Baleg DPR Sahkan RUU Jabatan Hakim
2016-09-07 07:59:29

Ilustrasi. Saat Acara pelatikan Hakim Agung.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang RUU Jabatan Hakim. Sepuluh Fraksi DPR menyepakati RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui dan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.

"Nantinya, RUU ini menjadi landasan peraturan perundang-undangan yang jelas bagi Hakim dalam menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan harkat dan martabatnya," ungkap Ketua Panja RUU Jabatan Hakim Supratman Andi Agtas (F-Gerindra) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9).

Dalam Rapat Pleno Baleg yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo (F-Hanura), dikemukakan ada 3 hal penting yang diatur dalam RUU tersebut, antara lain: mengatur kedudukan hakim dan hakim ad hoc sebagai pejabat negara yang berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diketahui, belum ada Undang-Undang yang mengatur secara spesifik mengenai jabatan hakim sehingga jenjang karir, hak keuangan dan fasilitas masih menggunakan standar pegawai negeri sipil.

Kedua, RUU ini mengatur manajemen jabatan hakim mulai dari mekanisme rekrutmen, pembinaan, mutasi dan promosi hakim, hingga masa pensiun. "Aspek teknis, mulai dari demosi, promosi, pelaksanaan gaji tunjangan dan sebagainya, semuanya kita atur," ujar Supratman.

Selain itu, diatur juga mengenai keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam proses seleksi pengangkatan hakim tingkat pertama. Diharapkan melalui RUU yang diusulkan oleh Komisi III tersebut, dapat menjadi payung hukum dalam menjawab semua pelaksanaan fungsi hakim yang masih banyak menghadapi permasalahan.

Setelah pembacaan persetujuan fraksi yang tertuang dalam pandangan mini fraksi, Rapat Pleno tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan pengambilan keputusan RUU Jabatan Hakim untuk pembahasannya dibawa ke tingkat selanjutnya.

"Kami berharap RUU ini segera diproses dan mudah-mudahan dalam Paripurna pekan ini segera dibacakan," ujar Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan.(ann,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]