JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, mandeknya pembahasan beberapa undang-undang yang belum selesai disebabkan oleh pemerintah yang tidak hadir saat pembahasan di DPR. Pembahasan undang-undang tidak bisa dibahas secara sepihak, harus melibatkan pemerintah. Pernyataan tersebut dia sampaikan saat rapat Baleg membahas penyusunan RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Padahal kalu kita mau jujur, hampir 80 persen undang-undang tidak selesai karena pemerintah tidak datang dalam pembahasan. Ini harus kita tegaskan, supaya landasan hukumnya bagus, dan kita ada dasar, sebagai DPR untuk menyampaikan kepada publik," jelas Supratman, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).
Meskipun demikian, Supratman menyampaikan, Baleg akan membuat aturan terbaik agar kebuntuan dalam pembahasan undang-undang bisa diselesaikan melalui dasar hukum yang legal. "Kita akan berusaha semaksimal mungkin membuat rancangan undang-undang yang bisa menyelesaikan masalah deadlock pembahasan undang-undang yang ada di DPR," ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini pun mengungkapkan, bahwa pembahasan undang-undang sampai pengembilan keputusan itu semestinya melibatkan semua unsur kekuatan politik yang ada, baik pemerintah, DPR, pimpinan partai yang diwakili oleh fraksi yang ada di DPR.
"Kita beritikad baik, dengan kita menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Perundang-Undangan. Saya yakin nanti akan membatasi, sehingga keputusan politik yang sifatnya krusial itu bisa dipikirkan oleh fraksi dan pimpinan partai politik," papar Supratman.(eko/es/DPR/bh/sya)
|