Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Bakal Calon Bupati Haris Son Haji-Harimas Gugat Hasil Pemilukada Bondowoso
Thursday 30 May 2013 09:35:32

Pemohon H.A. HAris Son Haji (kiri) didampingi kuasa hukum Martin Hamonangan (tengah) dan Anthony L.J Ratag (kanan), saat memaparkan dalil-dalil permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Bondowoso di ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso A. Haris Son Haji dan Harimas menggugat hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Bondowoso Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana dalam perkara Nomor 55/PHPU.D-XI/2013 ini, digelar pada Rabu (29/5) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Panel Hakim Konstitusi yang menyidangkan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan didampingi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Pada kesempatan sidang pertama ini, Panel Hakim Konstitusi hanya mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon dan memberikan beberapa nasihat perbaikan. Adapun untuk mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum Kab. Bondowoso (Termohon) dan tanggapan dari Pasangan Calon Terpilih Amin Said Husni dan Salwa Arifin (Pihak Terkait), akan digelar pada Jum’at (31/5) pagi.

Pemohon, melalui kuasa hukumnya Martin Hamonangan, mengutarakan bahwa pada prinsipnya pihaknya mengajukan tiga pokok permohonan kepada Mahkamah. Pertama, dalam proses pendaftaran sebagai pasangan calon yang berakibat pada terlanggarnya hak konstitusional Pemohon. Pemohon berpandangan, Termohon telah melanggar asas mandiri, netral, dan independen. "KPU Bondowoso telah melanggar asas-asas netral, mandiri, dan independen berdasakan putusan DKPP," ujarnya.

Kedua, kata Martin, berkaitan dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Dalam hal ini, pihaknya keberatan dengan tindakan Termohon yang tetap melaksanakan tahapan Pemilukada padahal belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari PTUN Surabaya. “Kami menganggap, hal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ungkapnya.

Sementara dalam pokok permohonan ketiga, Pemohon mempersoalkan dukungan partai pengusung bagi Pasangan Calon Mustawiyanto-Abdul Manan (Muna). Menurut Martin, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) telah menarik dukungannya melalui surat tertanggal 1 Mei 2013 yang dilayangkan kepada Termohon.

Semestinya, kata dia, dengan adanya surat penarikan dukungan tersebut maka Pasangan Muna tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon. “Harusnya Pasangan Muna gugur. Maka pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso tidak dapat dilaksanakan karena pasangan yang tersisa hanya ada satu pasangan”.

Sebelumnya, Termohon hanya meloloskan dua pasangan calon saja, yakni Pasangan Calon Amin Said Husni-Salwa Arifin dan Pasangan Calon Mustawiyanto-Abdul Manan. Oleh karena itu, dalam petitumnya, antara lain Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan surat keputusan Termohon tentang pasangan yang memenuhi syarat sebagai pasangan calon dan memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan Pemohon.

Usai mendengar pokok-pokok permohonan, Panel Hakim kemudian memberikan beberapa saran perbaikan atas permohonan tertulis. Pemohon, kata Achmad Sodiki, diberikan waktu paling lambat menyerahkan perbaikan pada besok pagi, Kamis (30/5) pukul 09.00 WIB.(ddi/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]