Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Rokok
Bahaya Asap Rokok Sama dengan Polusi
Thursday 23 Oct 2014 13:26:45

Ilustrasi. Rokok harus cantumkan Gambar Peringatan yang Menyeramkan.(Foto: BH/coy)
LONDON, Berita HUKUM - Sebuah penelitian menunjukkan bahwa perokok pasif memiliki risiko tiga kali lebih tinggi terpapar partikel udara kotor jika tinggal dengan perokok aktif. Sejumlah peneliti menemukan bahwa hidup bersama dengan perokok sama berbahaya dengan tinggal di kota- kota yang tercemar polusi udara berat seperti Beijing atau London.

Para peneliti menyimpulkan: "Penemuan ini merupakan dukungan terhadap upaya untuk mengurangi perokok pasif di rumah, dengan melaksanakan aturan bebas rokok di rumah dan kebijakan larangan merokok di unit tempat tinggal."
Kepala penulis Dr Sean Semple, dari Universitas Aberdeen, mengatakan "Para perokok seringkali menyatakan pandangan bahwa polisi udara lebih penting dibandingkan perokok pasif di rumah mereka.

Padahal asap rokok dapat memproduksi partikel racun di rumah yang lebih besar dibandingkan polusi udara di kota-kota di Inggris.

Bebas rokok

Mereka mengatakan kesehatan orang-orang yang tidak merokok jauh akan lebih baik jika mereka pindah ke rumah yang bebas dari asap rokok.

Penelitian sejumlah ahli dari universitas Edinburgh and Aberdeen dan telah dipublikasikan secara online dalam jurnal BMJ's Tobacco Control.

Para peneliti mengatakan sudah ada bukti kuat bahwa paparan asap rokok dapat menyebabkan sejumlah penyakit seperti pernapasan dan penyakit jantung, bagi para perokok pasif. Pemerintah diharapkan dapat menerapkan kebijakan menyediakan ruang bagi para perokok di kantor dan ruang publik, untuk membatasi paparan asap rokok.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Rokok
 
Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]