Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BKSAP
Bahas Berbagai Isu Krusial, P20 Hasilkan 'Chair's Summary'
2022-10-10 10:32:00

Ketua BKSAP Fadli Zon saat mengikuti rangkaian penutupan P20 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.(Foto: DPR/Devi/nvl)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fadli Zon mengatakan, pertemuan The 8th G20 Parliamentary Speaker's Summit (P20) yang telah berlangsung selama tiga hari sejak Selasa (5/10) hingga Jumat (7/10), telah menghasilkan suatu ringkasan pembicaraan atau chair's summary.

"Kita memang ada satu chair's summary yang merupakan suatu ringkasan dari semua pembicaraan, dibuat dan akan dibagikan kepada seluruh peserta," ujar Fadli usai penutupan P20 kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (7/10).

Fadli menambahkan memang tidak ada joint statement yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Mengingat, masih adanya hal-hal yang tidak disepakati oleh masing-masing delegasi, utamanya terkait pandangan terhadap konflik Rusia dan Ukraina.

"Ada banyak hal yang disepakati, banyak poin. Tetapi ada beberapa hal yang tidak disepakati yang masih perlu kerja keras, terutama yang terkait dengan pandangan soal perang antara Rusia dengan Ukraina. Itu tidak mencapai suatu kesepakatan, sehingga kita tidak ada satu joint statement yang konsensus," jelasnya.

Posisi Indonesia sendiri, menurut Fadli sebenarnya ingin menjadi jembatan dengan memfasilitasi melalui forum P20 tersebut. "Kita kan menganut politik bebas aktif, kita tentu saja menghargai hukum internasional, tetapi kita sebenarnya ingin menjadi bridge builder, kita ingin menjadi jembatan, ingin memfasilitasi tetapi kelihatannya belum ketemu," imbuhnya.

Beberapa isu krusial yang dibahas dalam tiga hari terakhir diantaranya adalah berkaitan dengan tantangan global, ketahanan pangan dan energi, terkait demokrasi dan peran parlemen, tentang pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau, serta menyangkut pula persoalan climate change dan keterlibatan sosial dan kesetaraan gender.

"Secara keseluruhan hasil dari kemarin, telah membahas semua isu-isu krusial prioritas baik itu terkait tantangan-tantangan global, ketahanan pangan, ketahanan energi, soal demokrasi dan peran parlemen dan juga sebelumnya tentu tentang pembangunan berkelanjutan dan green economy, terkait juga di dalamnya soal climate change dan yang terakhir tadi soal social inclusion dan gender equality," terang Fadli.(bia/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BKSAP
 
Bahas Berbagai Isu Krusial, P20 Hasilkan 'Chair's Summary'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]