Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Baharkam Polri Serahkan 781 Paket Sembako kepada Satpam Terdampak Pandemi Covid-19
2020-04-28 17:27:02

Tampak Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Risyapudin Nursin saat memberikan bantuan paket sembako kepada satuan pengamanan (satpam).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kakorbinmas didampingi Pejabat Utama Korbinmas menyerahkan secara simbolis bantuan berupa paket sembako kepada para satpam (pamswakarsa) yang terdampak pandemi Covid-19, di Kantor Baharkam Polri, Jakarta, Selasa (28/4).

Bantuan dari Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto yang diserahkan langsung oleh Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Risyapudin Nursin kepada satpam yang di PHK atau dirumahkan sebanyak 781 paket sembako.

Selain diberikan kepada Satpam yang di PHK, paket sembako juga diberikan kepada Satpam yang sedang melaksanakan tugas pengamanan ditempat objek-objek vital, perusahaan, tempat pendidikan dan tempat-tempat vital lainnya.

Penyerahan bantuan juga dihadiri oleh pimpinan BUJP masing-masing satpam, antara lain, Pimpinan BUJP PT. Agung Rahardja Manunggal Yudha, bpk. Brata Santosa, Pimpinan BUJP PT. Elang Cakra Securindo, bpk. Andhika Kaunang, Pimpinan BUJP PT. Marindo Elang Perkasa, bpk. Maringan Tobing, dan Pimpinan BUJP PT. Cakra Satya Internusa, bpk Yongki Ardian Purbawantata.

Risyapudin Nursin mengatakan, bahwa dampak daripada wabah covid-19 mempengaruhi roda kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan harkamtibmas.

"Sehingga Polri dalam hal ini Baharkam Polri ingin mewujudkan bentuk peduli sesama terhadap satpam yang merupakan salah satu perpanjangan tangan Polri yg mempunyai tugas kewenangan terbatas dan juga terdampak musibah covid-19, dengan harapan dapat membantu memecahkan dampak permasalahan covid-19 tidak semakin luas," kata Risyapudin.

Sebelumnya Baharkam Polri juga sudah menyalurkan bantuan barang barang yang benar benar dibutuhkan oleh masyarakat maupun Rumah sakit Rumah sakit berupa masker, APD, air mineral, desinfektan, hand sanitizer dan barang barang lain yg diperlukan selama pandemi covid-19.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]