Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Barack Obama
Badan Intelijen AS Sadap 200 Juta SMS Setiap Hari
Saturday 18 Jan 2014 23:23:46

obi markas CIA di McLean, negara bagian Virginia, Amerika Serikat.(Foto: reuters/larry downing/files )
LONDON, Berita HUKUM - Badan Keamanan Nasional AS (NSA) mengumpulkan dan menyimpan 200 juta pesan singkat telepon setiap hari dari seluruh dunia, seperti dilaporkan media Inggris.

NSA menyaring dan menyimpan data dari pesan-pesan SMS dan intelijen Inggris memiliki akses ke sebagian informasi tersebut, kata Guardian dan Channel 4.

Laporan itu berdasarkan dari bocoran informasi oleh mantan kontraktor NSA Edward Snowden dan dirilis hanya satu hari setelah pengumuman kebijakan kunci AS.

NSA mengetahui rencana perjalananan, daftar kontak, transaksi finansial dan banyak hal pribadi lain berdasarkan SMS, kata laporan tersebut.

NSA mengatakan kepada BBC bahwa mereka “mengumpulkan data SMS sesuai hukum.”
“Kesan bahwa pengumpulan data NSA adalah sebuah pelanggaran dan tidak terbatas itu salah,” kata NSA.

Presiden Barack Obama hari Jumat akan mengumumkan perubahan dalam program pengintaian elektronik AS, didasarkan ulasan dari aktivitis NSA sepanjang musim gugur oleh panel Gedung Putih.

Pada hari Kamis, Gedung Putih mengatakan Obama telah memberitahu Perdana Menteri Inggris David Cameron mengenai hasil ulasan itu. (bhc/dbs)


 
Berita Terkait Barack Obama
 
Wisata Napak Tilas Obama Hingga Pidato Kunci di Dispora Indonesia
 
Pidato Farewell, Obama: Demokrasi Membutuhkan Anda
 
Obama Menyarankan Donald Trump, Kepresidenan AS Bukan Bisnis Keluarga
 
DPR AS Tuntut Presiden Barack Obama
 
Badan Intelijen AS Sadap 200 Juta SMS Setiap Hari
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]