Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Filipina
Badai Bopha Tewaskan Ratusan Orang di Filipina
Thursday 06 Dec 2012 13:52:17

Suasana setelah terjadi badai Bopha di Filipina.(Foto: Ist)
MANILA, Berita HUKUM - Setiap tahunnya, sebanyak 20 topan menghantam Filipina, menyebabkan kerusakan dan korban jiwa. Desember tahun lalu, sebanyak 1.500 orang tewas di Mindanao akibat topan Washi

Kemarin, Rabu (5/12) sekitar 230 warga tewas akibat Badai Bopha yang melanda bagian barat daya Kepulauan Filipina. Sementara ratusan warga lainnya masih dinyatakan menghilang, setelah badai memicu longsor dan banjir di sebagian negara tersebut.

Badai kencang dengan kecepatan 150 kilometer per jam mencapai puncaknya saat Rabu (5/12) pagi waktu setempat. Beberapa kepulauan, seperti kawasan Palalawan mengalami kelumpuhan total. Badai dikabarkan mulai tenang memasuki siang hari.

Reuters mengabarkan lahan pertanian dan kawasan pesisir luluh lantak akibat air laut yang meninggi dan menggenangi daratan. Beberapa situs pertambangan di Mindanao bagian selatan babak belur dan membutuhkan waktu lama untuk kembali beroperasi.

Perbukitan tidak sanggup membendung laju badai, yang membuat gumpalan awan penurun hujan. Beberapa wilayah mengalami longsor hebat, menimbun pemukiman warga. Keadaan semakin sulit karena banjir bandang membawa material lumpur dan perkakas. Pemerintah mengatakan angka kematian akan meningkat.

Gubernur Arthur Uy mengatakan wilayahnya adalah terparah dalam bencana kali ini. Compostela Valley sebuah provinsi di Mindanao menjadi wilayah terparah dan memakan korban terbanyak.

Dia mengatakan hingga Rabu (5/12) relawan mandiri mengantongi 150 nama warga yang tewas. "Kami tidak menduga akan seperti ini. Angin terlalu kencang dan mendadak menghantam wilayah kami. Kematian akan tinggi, mata pencaharian juga terancam," kata Gubernur kepada Reuters, Rabu (5/12), Demikian seperti yang dikutip dari suaramerdeka.com, pada Rabu (5/12).(sm/bhc/opn)


 
Berita Terkait Filipina
 
• Operasi Menumpasan Kelompok Abu Sayyaf, 15 Tentara Filipina Tewas
 
• Korban Kebakaran Pabrik Sepatu Filipina Mencapai 72 Jiwa
 
• AS-Filipina Teken Kesepakatan Militer Baru
 
• Pasca Topan Filipina, Jenazah Masih Ditemukan
 
• Tiga Wartawan Radio Filipina Dibunuh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]