Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus PLTS Kemenaketrans
Bacakan Pledoi, Neneng Menangis Ingat 3 Anaknya dan Meminta Hukuman Ringan
Thursday 21 Feb 2013 13:43:10

Ilustrasi, Neneng Sri Wahyuni saat menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (22/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Neneng Sri Wahyuni yang juga istri mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, saat ini sedang menjalani sidang dengan agenda pembacaan Pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/2).

Neneng membacakan sendiri Pledoinya tersebut, namun Neneng membantah dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dimana Neneng melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Neneng juga mengutip ayat-ayat dari Alquran untuk pembelaannya yaitu surat Annisa dan surat Ar Rahman ayat 7 dalam membacakan pembelaannya itu.

Neneng juga sempat menangis dan menghiba. "Meminta Majelis Hakim agar diputus seringan-ringannya karena masih memiliki 3 anak yang masih kecil dan butuh kasih sayang orang tua," ujarnya.

Dalam persidangan kali ini, Neneng juga masih mengenakan penutup wajah cadar, dan jilbab motif biru.

Selain Neneng, tim pengacara Neneng juga saat ini sedang membacakan pembelaan secara hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Guntur Ferry Fahtar menuntut Neneng membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,66 miliar. Dengan ketentuan, bila dalam 1 bulan setelah putusan ditetapkan tidak ada jawaban, maka harta Neneng akan disita dan dilelang untuk mengganti denda atau pidana 2 tahun," ujarnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus PLTS Kemenaketrans
 
Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
 
Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
 
Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
 
Jelang Vonis, Neneng Pingsan
 
Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]