Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Ganja
Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
2018-04-12 06:54:46

Tampak ladang Ganja yang ditemukan tim Babinsa Kodim 0103.(Foto: BH /as)
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Anggota Babinsa Koramil Banda Sakti, Komando Kodim 0103/Aceh Utara, menemukan ladang ganja di Gampong Ujong Blang, Dusun Kuala Mamplam, Kota Lhokseumawe, pada Rabu (11/4) siang.

Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Kav Fadjar Wahyudi Broto, melalui Kasdim Mayor CZI Indra Puji Triwanto mengatakan, temuan ladang ganja berawal dari laporan warga kepada Babinsa Koramil 16/Banda Sakti, Kopda Syaiful K.

Warga setempat merasa resah terhadap adanya tanaman ganja di lingkungan gampongnya. Sehingga melaporkan ke Babinsa agar ditindaklanjuti.

Lanjut Kasdim, ladang ganja tersebut masih berada di dalam kawasan Kota Lhokseumawe. Sekitar 100 batang ganja setinggi 1 meter yang ditanam bersamaan dengan tanaman cabai itu kemudian dimusnahkan.

"Hari ini langsung kita musnahkan dengan cara dibakar dan sisanya dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk dijadikan barang bukti," jelas Kasdim.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan berupa senapan angin, parang, palu, gergaji, cangkul, alat semprot, pupuk,alat isap sabu-sabu (Bong), pipet dan sisa rokok yang dicampur dengan ganja. Sedangkan pelakunya tidak berhasil ditangkap.

Selain ladang ganja, disinyalir tempat tersebut sering digunakan untuk berpesta Narkoba. Itu berdasarkan dengan temuan beberapa barang bukti.(bh/sul)



 
Berita Terkait Ganja
 
• Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
• Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
• Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
• Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
• Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]